Hukum Kebiri Kimia Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam PP. No 70 tahun 2020 Berdasarkan Perspektif Fiqh Jinayat (Telaah Terhadap Teori Sadd Al-Zari’ah)

Rama Fujiata, 170104004 (2022) Hukum Kebiri Kimia Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam PP. No 70 tahun 2020 Berdasarkan Perspektif Fiqh Jinayat (Telaah Terhadap Teori Sadd Al-Zari’ah). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Kebiri Kimia] Text (Hukum Kebiri Kimia)
Rama Fujiata, 170104004, FSH, HPI, 082238524550.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Konsep hukuman atau uqubah dalam Islam telah tetap dan dibagi dalam tiga jenis yaitu hukuman hudud, qishash dan diyat, dan hukuman ta’zir. Dalam ketiga jenis hukuman ini, tidak disebutkan adanya hukuman kebiri di dalamnya. Namun, pada PP No 70 tahun 2020, kebiri dimasukkan sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Oleh sebab itu, permasalahan yang diangkat adalah bagaimana mekanisme hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam PP No 70 tahun 2020? Bagaimana tinjauan teori sadd al-zari’ah terhadap hukuman kebiri kimia dalam aturan tersebut? Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan konseptual, data diperoleh dari kepustakaan (library research) dan analisisnya menggunakan pola deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebiri ialah tindakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak untuk menekan hasrat seksual yang berlebih, metodenya dengan penyuntikan atau metode lainnya yang diakui. Kebiri kimia memiliki mekanisme tersendiri, harus melalui tiga tahapan. Pertama pemeriksaan klinis kepada pelaku. Kedua kesimpulan terhadap layak tidaknya pelaku diberikan sanksi kebiri kimia. Ketiga pelaksanaan pengebirian. Kebiri kimia hanya dilakukan terhadap pelaku yang memenuhi syarat kumulatif terdiri dari pelaku yang sudah pernah dipidana dalam kasus kekerasan seksual persetubuhan kepada anak, korbannya harus lebih dari satu orang, korban harus mengalami luka berat, gangguan jiwa dan gangguan reproduksi, terjangkit penyakit menular, meninggal dunia. Hubungannya dengan hukuman kebiri kimia dalam PP. No. 70 Tahun 2020, adalah kebijakan hukum sebagai tindakan mengambat perantara pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam kategori persetubuhan pada anak. Perantara di sini adalah “hasrat seksual yang berlebih” dalam diri pelaku. Hasrat seksual berlebih sebagai suatu perantara (wasilah) terjadinya persetubuhan terhadap anak (maqashid). Tindakan kebiri kimia berfungsi untuk menekan hasrat seksual, atau didisfungsikan dalam waktu selama paling lama 2 tahun. Atas dasar itu, tindakan kebiri kimia sejalan dengan teori sadd al-zari’ah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rama Fujiata Rama
Date Deposited: 21 Dec 2022 02:48
Last Modified: 21 Dec 2022 02:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24797

Actions (login required)

View Item
View Item