Analisis Peralihan Wali ‘Aḍal Kepada Wali Hakim Perspektif Mazhab Syāfi’ī Dan Relevansinya Dengan Penyelesaian Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Putusan Nomor 115/Pdt.P/2022/MS.Bna)

Hikmah Putra, 150101103 (2022) Analisis Peralihan Wali ‘Aḍal Kepada Wali Hakim Perspektif Mazhab Syāfi’ī Dan Relevansinya Dengan Penyelesaian Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Putusan Nomor 115/Pdt.P/2022/MS.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Peralihan Wali ‘Aḍal Kepada Wali Hakim Perspektif Mazhab Syāfi’ī Dan Relevansinya Dengan Penyelesaian Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Putusan Nomor 115/Pdt.P/2022/MS.Bna)] Text (Analisis Peralihan Wali ‘Aḍal Kepada Wali Hakim Perspektif Mazhab Syāfi’ī Dan Relevansinya Dengan Penyelesaian Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Putusan Nomor 115/Pdt.P/2022/MS.Bna))
Hikmah Putra, 150101103, FSH, HK, 085294618233.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Peralihan wali ‘aḍal menurut jumhur ulama mengikuti tertib urutan wali yang bisa menempati posisi wali ‘aḍal, yaitu dari wali nasab aqrab kepada wali nasab ab’ad hingga sampai kepada wali hakim. Ulama mazhab Al-Syāfi’ī secara khusus punya dua pandangan, yaitu dapat mengikuti tertib wali dan dapat langsung kepada wali hakim. Penyelesaian permohonan wali ‘aḍal di Mahkamah Syar’iyah umumnya dialihkan kepada wali hakim atau Kantor Urusan Agama setempat, seperti berlaku dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No. 115/Pdt.P/2022/Ms.Bna. Masalah penelitian ini adalah apa pertimbangan hakim menetapkan peralihan wali ‘aḍal kepada wali hakim di dalam Putusan Nomor 115/Pdt.P/2022/Ms.Bna, serta bagaimana relevansi Putusan hakim tersebut dengan pandangan mazhab Syāfi’ī. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, dengan jenis penelitian yaitu hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim ada dua, yaitu pertimbangan hukum Islam dan hukum positif. Dasar pertimbangan hukum Islam mengacu kepada hukum kafa’ah dan tidak ada halangan menikah di antara pemohon dan laki-laki pilihannya. Dasar lainnya adalah mengacu kepada riwayat hadis Dāruquṭnī tentang penguasa adalah wali terhadap orang yang tidak memiliki wali. Adapun pertimbangan hukum Positif mengacu kepada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya ditulis KHI). Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 115/Pdt.P/2022/ Ms.Bna relevan dengan salah satu Pandangan Mazhab Syāfi’ī, yaitu pendapat yang dipegang oleh Imām Al-Ghazālī dan Zakariyyā Al-Anṣārī yang menyatakan perpindahan wali ‘aḍal bisa langsung dialihkan kepada wali hakim tanpa harus mengikuti urutan tertib wali.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Hikmah Putra
Date Deposited: 21 Dec 2022 02:58
Last Modified: 21 Dec 2022 02:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24799

Actions (login required)

View Item
View Item