Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Aceh(Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 7/Jn/2016/Ms.Aceh)

Rahmadi Sagala, 160104025 (2022) Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Aceh(Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 7/Jn/2016/Ms.Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Aceh (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 7/Jn/2016/Ms.Aceh)] Text (Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Aceh (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 7/Jn/2016/Ms.Aceh))
Rahmadi Sagala, 160104025, FSH, HPI, 085277604072.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Ancaman sanksi pelaku pelecehan seksual atas anak sangat berat seperti dimuat dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tingkat banding Nomor 7/Jn/2016/Ms. Aceh justru menetapkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pertimbangan hakim menetapkan hukuman pelaku pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor 7/Jn/2016/Ms.Aceh, dan bagaimana ketentuan hukuman tersebut dilihat dari tujuan penghukuman, dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam atas hukuman tersebut? Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan konseptual, dengan jenis studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim MS Aceh ada dua, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan logis. Pertimbangan yuridis merujuk pada Pasal 7 dan Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Hakim MS Aceh menilai bahwa unsur Pasal 7 dan Pasal 47 telah terpenuhi. Adapun landasan logis hakim bahwa hukuman 25 kali cambuk tidak tepat dan tidak memberikan dampak dan efek jera kepada pelaku. Untuk itu, hakim banding mengganti hukuman menjadi 45 bulan, atau 3 tahun 7 bulan 5 hari. Ketentuan hukuman kepada pelaku tersebut telah memenuhi tujuan penghukuman, yaitu memberikan efek jera kepada pelaku (deterrent effect atau zawajir) dan mencegah atau menangkal (prevency effect, ta’dib) masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan pidana serupa dengan yang dilakukan si pelaku pelecehan seksual kepada anak, dan menggunakan paradigma retributif (jawabir), yaitu pembalasan kepada pelaku. Selain itu ketentuan sanksi pelaku pelecehan seksual memberikan nilai keadilan dan aspek maslahat. Dilihat dari hukum pidana Islam, ketentuan sanksi pelaku pelecehan seksual kepada anak oleh Hakim MS Aceh telah sesuai dengan penerapan prinsip hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rahmadi Sagala
Date Deposited: 21 Dec 2022 03:12
Last Modified: 21 Dec 2022 03:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24804

Actions (login required)

View Item
View Item