Analisis Batas Maksimum Umum Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Di Kabupaten Pidie (Studi Kasus 49/Pid.Sus/2020/PN Sigli)

Kana Dista Hutasuhut, 160106028 (2022) Analisis Batas Maksimum Umum Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Di Kabupaten Pidie (Studi Kasus 49/Pid.Sus/2020/PN Sigli). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis Batas Maksimum Umum Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Di Kabupaten Pidie] Text (Analisis Batas Maksimum Umum Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Di Kabupaten Pidie)
Kana Dista Hutasuhut, 160106028, FSH, IH, 082260989217.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Penganiayaan merupakan tindak pidana yang sering bahkan hampir setiap hari terjadi di Indonesia, penganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang dan menyebabkan seseorang terluka bahkan meninggal dunia. Kasus penganiayaan yang terjadi di Sigli dengan nomor putusan 49/Pid.Sus/2020/Pn Sigli memberikan pengurangan masa tahanan kepada terdakwa. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, yang dikurangi dengan masa pemeriksaan selama terdakwa dilaporkan. Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku penganiayaan dalam putusan nomor (Studi Kasus 49/Pid.Sus/2020/Pn Sigli), dan kesesuaian vonis yang ditetapkan hakim dalam putusan dengan prinsip kekuasaan/kebebasan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode yang digunakan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Dalam perkara terhadap pelaku Penganiayaan Dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Sigli di Pengadilan Sigli, para hakim menggunakan prinsip kebebasan atas dasar keadilan yang berdasarkan pada norma moral yang telah diterapkan oleh terdakwa selama melakukan masa penahanan. Pada masa penanahan, terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat ini mengaku bersalah atas kesalahannya dan melakukan semua aturan-aturan dalam LAPAS Sigli. Hakim bebas memeriksa, membuktikan, dan memutuskan suatu perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu juga, bebas dari campur tangan pihak ekstra yudisial. Sehingga, putusan Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Sigli telah sesuai dengan prinsip kekuasaan/kebebasan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Batas Maksimum Pidana
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Kana Dista Hutasuhut Riswana
Date Deposited: 28 Dec 2022 03:14
Last Modified: 28 Dec 2022 03:14
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24909

Actions (login required)

View Item
View Item