Nafkah Isteri Nusyûz Dalam Perkara Cerai Talak Menurut Fiqih Syafi’iyyah (Analisis Putusan No.298/Pdt.G/2017/Ms. Bna)

Zihan Fahira, 190101009 (2022) Nafkah Isteri Nusyûz Dalam Perkara Cerai Talak Menurut Fiqih Syafi’iyyah (Analisis Putusan No.298/Pdt.G/2017/Ms. Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Isteri Nusyûz] Text (Isteri Nusyûz)
Zihan Fahira, 190101009, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Pemberian nafkah suami kepada isteri pasca cerai talak dapat menjadi gugur karena nusyûznya isteri. Jumhur fuqaha’ sepakat mengatakan bahwa isteri nusyûz tidak berhak atas nafkah. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batasan nusyûz itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis dasar hukum pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor.298/Pdt.G/2017/Ms. Bna dan untuk menganalisis putusan majelis Hakim dengan melihat pada perspektif fiqih Syafi’iyyah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif komperatif dengan teknik penelitian perpustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif dengan maksud untuk menganalisis dan membandingkan antara teori kepustakan dengan data di lapangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa yang menjadi dasar hukum majelis Hakim dimaksud mengacu pada konsentrasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pelanggaran kewajiban isteri dalam rumah tangga disertai dengan tindakannya yang mengusir suami dari rumah adalah bentuk perilaku nusyûznya yang menyebabkan gugurnya seluruh tuntutan nafkah isteri.Sedangkn menurut fiqih Syafi’iyyah penyerahan isteri secara total terhadap suaminya merupakan syarat sehingga ia wajib diberikan nafkah oleh suami. Terjadinya kontradiktif hukum terhadap batasan nusyûz antara pertimbangan majelis Hakim dalam putusan dengan pendapat fiqih Syafi’iyyah. Amar putusan majelis Hakim dalam menolak seluruh tuntutan nafkah isteri akibat nusyûz sama artinya mendoktrin isteri dan menghilangkan hak-haknya untuk memperoleh nafkah. Oleh Karena itu, majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah dalam menolak nafkah isteri nusyûz pasca cerai talak tidak hanya mendasari pertimbangan hukumnya kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja. Tetapi juga harus menggunakan ijtihad untuk menggali lebih jauh bukti-bukti dalam persidangan demi terwujudnya rasa keadilan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Zihan Fahira Zihan
Date Deposited: 29 Dec 2022 02:17
Last Modified: 29 Dec 2022 02:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24938

Actions (login required)

View Item
View Item