Tinjauan Hukum Islam Mengenai Tanah Wakaf Yang Diambil Kembali Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam)

Lispaini, 180101097 (2022) Tinjauan Hukum Islam Mengenai Tanah Wakaf Yang Diambil Kembali Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Mengenai Tanah Wakaf Yang Diambil Kembali Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam)] Text (Tinjauan Hukum Islam Mengenai Tanah Wakaf Yang Diambil Kembali Oleh Ahli Waris (Studi Kasus Di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam))
Lispaini, 180101097, FSH, HK, 085276803554.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya masalah Tanah Wakaf yang selama ini sudah dibangun Kantor Urusan Agama di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, ingin diambil kembali oleh salah satu ahli warisnya, karena untuk kepentingan pribadi. Jadi peneliti tertarik untuk meneliti, bagaimana persepsi masyarakat terhadap tanah wakaf yang di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan bagaimana ketentuan Hukum Islam Mengenai Tanah Wakaf Yang Diambil kembali Oleh Ahli Waris di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Metode penelitian yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini ialah penelitian lapangan dan wawancara. Hasil didalam penelitian ini adalah Persepsi masyarakat terhadap tanah yang diwakafkan oleh pak Udin, jadi masyarakat tidak setuju apabila ahli waris mengambil kembali tanah wakaf tersebut karna tanah wakaf itu sampai saat ini masih dipergunakan dengan baik dan semestinya, jadi tidak ada alasan yang kuat untuk ahli waris mengambil tanah wakaf itu lagi. Namun demikian, ulama Imam mazhab berbeda pemikirannya dalam hal memahamkan wakaf itu sendiri, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta yang telah diwakafkan tetap menjadi milik orang yang berwakaf dan boleh ditarik kembali. Imam Maliki boleh berwakaf untuk jangka waktu tertentu, dan bila masa yang telah ditentukan berlalu, dibolehkan orang yang berwakaf mengambil kembali harta yang telah diwakafkannya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa harta yang telah diwakafkan terlepas sama sekali dari si pewakaf yang telah mewakafkannya, dan menjadi milik Allah. Dan mazhab Hambali mengatakan bahwa wakaf itu melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan harta wakaf. Jadi Tanah Wakaf yang telah diwakafkan di Desa Teladan Baru, tidak boleh diambil kembali oleh ahli waris dengan adanya pendapat dari para ulama-ulama terdahulu dan dengan alasan ahli waris yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dan Kementerian Agama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Lispaini Lispaini
Date Deposited: 28 Dec 2022 04:23
Last Modified: 28 Dec 2022 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24963

Actions (login required)

View Item
View Item