Kedudukan Notaris sebagai Pencatat Peralihan Hak Milik Tanah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Vera Yusrianda, 121008653 (2014) Kedudukan Notaris sebagai Pencatat Peralihan Hak Milik Tanah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pertanahan]
Preview
Text (Membahas tentang Pertanahan)
Vera Yusrianda.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (884kB) | Preview

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus menjaga kode etik profesi dan sumpah yang telah diucapkannya. Namun tidak sedikit notaris yang mengabaikan hal ini sehingga sering terjadi permasalahan yang merugikan masyarakat, hal ini disebabkan karena kurangnya tanggung jawab dan etika dari notaris tersebut. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan notaris sebagai pencatat peralihan hak milik tanah menurut hukum Islam dan hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis, datanya diperoleh berdasarkan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek peralihan hak milik tanah ini dilakukan melalui proses jual beli melalui perantaraan notaris, namun dalam peralihan ini tidak adanya persetujuan dari kedua belah pihak tapi notaris tersebut bisa membuat akta jual beli dan pada saat akta tersebut dimintai tanda tangan dari kedua belah pihak, notaris tidak membacakan isi akta tersebut di hadapan para pihak, disinilah letak permasalahan pertama karena para pihak tidak mengetahui isi dari akta tersebut, hal ini bertentangan dengan kewajiban seorang notaris dalam mengeluarkan akta otentik, maka peralihan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas. Hal ini juga terjadi disebabkan karena kelalaian dari pemilik sertifikat yang tidak memperhatikan secara teliti isi akta yang diberikan oleh notaris pada saat penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh notaris tersebut. Diharapkan kepada para notaris agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses peralihan hak milik atas tanah. Diharapkan kepada masyarakat apabila hendak melakukan perbuatan hukum melalui perantaraan pejabat umum, baik itu notaris atau pejabat umum lainnya agar lebih berhati-hati karena banyak sekali sekarang ini penegak hukum dan pihak-pihak yang mengerti masalah hukum yang justru melanggar hukum dan akibatnya itu berdampak dan merugikan bagi masyarakat. Diharapkan kebijakan dari negara untuk menangani masalah-masalah seperti ini dan menyelesaikannya dengan adil tanpa memihak kepada siapapun, baik itu kalangan pejabat negara maupun kalangan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. H. Nurdin, M. Ag 2.Edi Yuhermansyah, LLM
Uncontrolled Keywords: Notaris, Peralihan, Hak Milik
Subjects: 600 Technology (Applied Sciences) > 630 Agriculture and Related Technologies (Pertanian dan Teknologi yang Berkaitan) > 631.4 Ilmu Tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 14 Feb 2018 05:03
Last Modified: 14 Feb 2018 05:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2508

Actions (login required)

View Item
View Item