Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma oleh Advokat (Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum)

Zulkarnaini, 180106126 (2022) Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma oleh Advokat (Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma oleh Advokat] Text (Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma oleh Advokat)
Zulkarnaini, 180106126, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Memperoleh bantuan hukum adalah hak setiap warga negara baik yang mampu (the have) kondisi ekonominya maupun kurang mampu (the have not). Melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum negara memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah mengeluarkan aturan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum demi menjamin terpenuhinya hak-hak sebagai penerima bantuan hukum, dan mencegah adanya pemberian bantuan hukum yang sekedarnya saja oleh advokat. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana praktik standar layanan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di LBH Banda Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), apa saja kendala yang dihadapi atau hambatan yang ditemui oleh advokat dalam menerapkan standar layanan bantuan hukum dan bagaimana upaya dalam memaksimalkan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH Banda Aceh dan YARA menerapkan standar layanan bantuan hukum dengan melengkapi kelengkapan persyaratan bantuan hukum, melakukan assessment pada kasus yang akan ditangani, mengadakan pelatihan tentang tata cara pemberian bantuan hukum, menyebarkan informasi tentang layanan bantuan hukum gratis, advokat menjelaskan proses hukum yang akan dijalani kepada penerima bantuan hukum dan melibatkan sepenuhnya dalam penanganan kasus yang dihadapi dan mendampingi hingga perkara selesai. Namun pemberi bantuan hukum masih kerap kali berhadapan dengan aparat penegak hukum yang kurang professional dan produk hukum yang dinilai tidak terlalu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak, hingga dilema keterbatasan biaya penanganan perkara bantuan hukum. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa standar layanan bantuan hukum telah diterapkan meski dengan kendala yang terus diupayakan untuk mengatasinya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Zulkarnaini Karnaini
Date Deposited: 05 Jan 2023 02:12
Last Modified: 05 Jan 2023 02:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25179

Actions (login required)

View Item
View Item