Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Batas Usia Perkawinan Di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues)

Kharina Fitri, 180101028 (2022) Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Batas Usia Perkawinan Di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Batas Usia Perkawinan Di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues)] Text (Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Batas Usia Perkawinan Di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues))
Kharina Fitri, 180101028, FSH, HK, 081362567234.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Batas umur pernikahan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang No. 16 tahun. 2019 tentang perkawinan yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah minimal di usia 19 tahun,Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan ketentuan batas usia perkawinan di Kecamatan Dabun Gelang dan untuk mengetahui Faktor penerapan ketentuan batas usia menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues yaitu ada 5 faktor yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor adat dan faktor sosial media. Dalam terlaksananya penerapan dari 5 faktor tersebut tidak menjadi masalah akan terlaksananya usia nikah sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif. Hasil dari wawancara peneliti yaitu penerapan ketentuan batas usia menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues sudah terjalankan. Tetapi ada hambatan-hambatan yang masih tidak terlaksanakan seperti masih ada yang menikah di usia yang cukup rentan dikarenakan oleh beberapa 5 faktor yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor adat dan faktor media sosial. Dalam terlaksananya usia nikah sesuai dengan ketentuan yang telah di terapkan dalamupaya penerapan usia pernikahan di Kecamatan Dabun Gelang sendiri banyak cara yang dilakukan dan yang menyampaikan ke masyarakat itu langsung dari KUA Dabun Gelang itu sendiri. Selain kepala KUA yang mengarahkan ada staf-staf yang bekerja di KUA tersebut melakukan sosialisasi langsung terhadap masyarakat dan dibantu oleh para penghulu-penghulu kampung yang ikut yang menyampaikan kepada masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Batas Usia, Pernikahan
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Kharina Fitri Kharina
Date Deposited: 05 Jan 2023 02:49
Last Modified: 05 Jan 2023 02:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25190

Actions (login required)

View Item
View Item