Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Multi Akad Pada Gadai Sawah (Studi Kasus Gampong Blang Mane Dua Meunasah, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen)

Nadiatul Husna, 180102181 (2022) Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Multi Akad Pada Gadai Sawah (Studi Kasus Gampong Blang Mane Dua Meunasah, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Multi Akad] Text (Multi Akad)
Nadiatul Husna, 180102181, FSH, HES, 082217670330.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Gadai merupakan salah satu jalan pintas bagi seseorang untuk mencukupi kebutuhannya. Begitu juga praktik gadai yang terjadi di Gampong Blang Mane Dua Meunasah, sawah yang digadaikan pada umumnya akan digarap oleh pihak murtahin dengan cara menyewa sawah tersebut, ada juga yang dibagi dua atau sepertiga dengan sistem bagi hasil yang tergolong ke dalam akad mukha>barah. Sehingga dalam hal ini sangat tampak adanya pelaksanaan multi akad (rahn dan mukha>barah). Penelitian ini memuat rumusan masalah pertama, bagaimana praktik multi akad pada gadai sawah yang terjadi di Gampong Blang Mane Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Kedua, bagaimana hukum praktik multi akad pada gadai sawah di Gampong Blang Mane Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen menurut hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai yang terjadi di Gampong Blang Mane Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen terdapat multi akad, yaitu rahn dan mukha>barah. Hal ini terjadi karena pihak ra>hin menggadaikan sawahnya ke pihak murtahin sebagai jaminan hutang. Pihak ra>hin dan murtahin melakukan kerjasama untuk menggelola sawah tersebut, pihak ra>hin yang mengelola sedangkan pihak murtahin yang memberikan modal, hasil panen dari sawah gadai itu dibagi 1/3 untuk murtahin, dan 2/3 untuk ra>hin. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa praktik multi akad pada gadai sawah yang terjadi di Gampong Blang Mane Dua Meunasah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen menurut perspektif hukum Islam adalah sah, karena praktik multi akad tersebut tidak mengantarkan kepada hal yang diharamkan, seperti riba, gharar, penipuan dan sebagainya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nadiatul Husna Nadia
Date Deposited: 05 Jan 2023 03:05
Last Modified: 05 Jan 2023 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25204

Actions (login required)

View Item
View Item