Kedudukan Persaksian Syahādah Al-Istifāḍah Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Persidangan (Studi Komparatif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Al-Shan’ani)

Ari Rahmat, 180103012 (2022) Kedudukan Persaksian Syahādah Al-Istifāḍah Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Persidangan (Studi Komparatif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Al-Shan’ani). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Syahādah al-istifāḍah] Text (Syahādah al-istifāḍah)
Ari Rahmat, 180103012, FSH, PMH, 082273424062.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (35MB)

Abstract

Suatu persaksian dalam persidangan yang masih menimbulkan pro dan kontra dalam proses persidangan yaitu persaksian syahādah al-istifāḍah . Diantara ulama yang berbeda pendapat adalah Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Al-Shan’ani. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Pertama, bagaimana pandangan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Imam Al-Shan’ani tentang persaksian syahādah al-istifāḍah sebagai alat bukti dalam persidangan? Kedua, bagaimana kedudukan persaksian syahādah al-istifāḍah menurut Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Imam Al-Shan’ani sebagai alat bukti dalam persidangan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) serta pendekatan penelitian komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpendapat bahwa hakim boleh memutuskan perkara berdasarkan syahādah al-istifāḍah , karena kesaksian tersebut merupakan bukti yang sangat kuat. Sedangkan menurut Al-Shan’ani berpendapat bahwa saksi tidak boleh memberikan keterangan, kecuali apa yang dilihat dan dialami sendiri maka, saksi tidak memberikan keterangannya secara ragu-ragu atau secara istifāḍah. Kedua, kedudukan syahādah al-istifāḍah menurut ibnu Qayyim Al-Jauziyyah ini lebih kuat nilainya dari pada kesaksian dua orang saksi yang memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan menurut imam Al-Sha’ani saksi yang tidak melihat, mendengar mengalami secara langsung terjadinya peristiwa hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan. Karena saksi yang seperti ini tidak memenuhi syarat-syarat saksi yang sebenarnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ari Rahmat Ari
Date Deposited: 06 Jan 2023 02:06
Last Modified: 06 Jan 2023 02:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25233

Actions (login required)

View Item
View Item