HUKUM JUAL BELI MAKANAN JIZAF PERSPEKTIF MAZHAB MALIKI DAN SYAFI’I(Praktik Jual Beli “All You Can Eat” Di Restoran Gapyoeng Korean Bbq Banda Aceh)

Mauli Gusnaidi, 180103031 (2023) HUKUM JUAL BELI MAKANAN JIZAF PERSPEKTIF MAZHAB MALIKI DAN SYAFI’I(Praktik Jual Beli “All You Can Eat” Di Restoran Gapyoeng Korean Bbq Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang hukum jual beli all you can eat] Text (membahas tentang hukum jual beli all you can eat)
Skripsi Full Mauli Gusnaidi ..pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (41MB)

Abstract

Jual beli jizaf dilakukan dengan cara tidak menakar dan ditimbang pada barang yang akan dijual, pada saat ini jual beli terus berkembang pesat dengan perkembangan zaman, begitu juga dengan jual beli all you can eat yaitu tanpa takaran dan juga tanpa timbangan, jual beli all you can eat adalah jual beli dengan cara terbaru pada saat ini, munculnya ketidakjelasan barang dan juga makanan tersebut menjadikan akad jual beli itu terdapat gharar di dalamnya. Maka praktik ini memerlukan hukum yang jelas agar tidak menyalahi hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini merumuskan masalah sebagai berikut: pertama, Bagaimana praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran gapyoeng korea bbq Banda Aceh kedua,bagaimana pendapat dan argumentasi Imam Maliki dan Imam Syafi’i tentang hukum jual beli jizaf, ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik jual beli all you can eat pada pendapat ulama kontemporer Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, all you can eat adalah suatau prakti dengan cara yang mana pembeli hanya membayar sekali untuk bisa menikmati makanan sepuasnya biasanya dilakukan dengan cara buffet atau prasmanan. kedua, argumentasi imam Maliki pada hukum jual beli jizaf adalah membolehkan jual beli jizaf dengan persyaratan yang khusus, kemudian argumentasi imam Syafi’i ada dua pendapat, pertama adalah bahwasanya jual beli jizaf pada shubrah hukumnya tidak makruh, kedua adalah jual beli jizaf itu menjadi makruh dikarenakan apabila pembeli menakar atau mengambil barang yang hendak dibeli dengan sendirinya dengan melebihkan barangnya maka itu termasuk jual beli yang mengandung unsur gharar. Ketiga, pendapat ulama Syeikh Shalih Al-Fauzan berpendapat jual beli dengan sistem all you can eat mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dan menurut Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa meski terjadi gharar, tetapi gharar itu adalah gharar yasir (gharar ringan). Pendapat relevan adalah pendapat Syeikh ibnu utsaimin.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 204 Pengalaman, Hidup, Praktik keagamaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mauli Gusnaidi Mauli
Date Deposited: 06 Jan 2023 02:07
Last Modified: 06 Jan 2023 02:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25234

Actions (login required)

View Item
View Item