Konsep Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Qanun Hukum Jinayat

Nurul Karmika, 180103008 (2022) Konsep Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Qanun Hukum Jinayat. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Pidana] Text (Hukum Pidana)
Nurul Karmika, 180103008, FSH, PMH, 085262563438.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (34MB)

Abstract

Pelecehan seksual verbal secara umum adalah bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang terjadi ketika pelaku mengucapkan suatu ucapan atau komentar yang tidak diinginkan yang berupa hal-hal yang berbau seksual. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bagaimana konsep pelecehan seksual secara Verbal membuat masyarakat menganggap bahwa pelecehan secara verbal tersebut merupakan hal yang lumrah dan tidak termasuk ke dalam tindak pidana, sehingga korban-korban pelecehan seksual secara verbal terus bertambah. Hal yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam Hukum Pidana dan Qanun Hukum Jinayat, serta bagaimana perbandingan konsep tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam Hukum Pidana dan Qanun Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan konsep dalam Hukum Pidana dan Qanun Jinayat yaitu pelecehan seksual verbal di dalam Hukum Pidana dikenal dengan istilah perbuatan cabul yang diartikan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam ruang lingkup hawa nafsu birahi sedangkan dalam Qanun Hukum Jinayat konsep pelecehan seksual secara verbal di artikan sebagai pebuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban, dalam Hukum Pidana pelecehan seksual verbal termasuk kedalam delik aduan dan akan terbebas dari hukuman jika para pelaku tidak ada yang melaporkan atas kejadian tersebut sedangkan dalam Qanun Jinayat pelaporan bisa dilakukan oleh orang lain dengan syarat harus bisa membuktikan kejadian tersebut. Qanun Hukum Jinayat mempunyai nilai lebih dibanding Dengan Hukum Pidana karena Qanun Jinayat dapat menghukum orang yang melakukan perbuatan tidak senonoh meskipun tidak di tunjukkan kepada orang lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Nurul Karmika Nurul
Date Deposited: 06 Jan 2023 03:29
Last Modified: 06 Jan 2023 03:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25287

Actions (login required)

View Item
View Item