Keengganan Wali dalam Menikahkan Anaknya (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh Nomor 86/Pdt.P/2020/Ms.Bna)

Rani Janggia, 180101012 (2022) Keengganan Wali dalam Menikahkan Anaknya (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh Nomor 86/Pdt.P/2020/Ms.Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Keengganan Wali dalam Menikahkan Anaknya] Text (Keengganan Wali dalam Menikahkan Anaknya)
Rani Janggia, 180101012, FSH, 2022, HK, 088260361121.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Adapun latar belakang penelitian ini dikarena adanya kasus di Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 86/Pdt.P/2020/ Ms.Bna tentang wali adhal. Wali nasab dari pihak pemohon (Ayah kandung pemohon) bertindak adhal oleh sebab itu pemohon (anak perempuan) mengajukan permohonan sehingga Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dan mengantikan hak perwalian (Ayah kandung pemohon) serta majelis hakim menunjuk pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh sebagai Wali Hakim yang menikahkan pemohon dengan calon suami pemohon. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti tentang Apa pertimbangan Majlis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat? Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap perkara nomor 86/Pdt.P/2020/MS.Bna?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Peneliti langsung mewawancarai ketua sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ketentuan dalam fikih dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terhadap wali adhal adalah dilarang, artinya wali nasab tidak boleh bertindak adhal dan apabila wali nasab bertindak adhal maka hak perwaliannya akan dipindahkan atau digantikan dengan wali hakim dan dipandang sah. Adapun kesimpulan ialah Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk mengantikan hak perwalian (ayah kandung pemohon) dalam putusan Nomor 86/Pdt.P/2020/Ms.Bna dikarenakan pemohon dan calon suami pemohon tidak ada larangan untuk keduanya melangsungkan pernikahan serta dari keterangan para saksi. Dan majelis hakim menimbang berdasarkan Al-qur’an, Hadits, kaidah-kaidah hukum dan doktrin para pakar hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rani janggia Rani
Date Deposited: 06 Jan 2023 03:31
Last Modified: 06 Jan 2023 03:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25289

Actions (login required)

View Item
View Item