Sistem Fee pada Penggunaan Jasa BSI Smart Agent dalam Perspektif Akad Samsarah (Studi tentang Tingkat Fee dan Disparitasnya dengan Jasa Sejenis di Aceh Besar)

Alfi Zahara, 190102029 (2022) Sistem Fee pada Penggunaan Jasa BSI Smart Agent dalam Perspektif Akad Samsarah (Studi tentang Tingkat Fee dan Disparitasnya dengan Jasa Sejenis di Aceh Besar). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Sistem Fee pada Penggunaan Jasa BSI Smart Agent dalam Perspektif Akad Samsarah (Studi tentang Tingkat Fee dan Disparitasnya dengan Jasa Sejenis di Aceh Besar)] Text (Sistem Fee pada Penggunaan Jasa BSI Smart Agent dalam Perspektif Akad Samsarah (Studi tentang Tingkat Fee dan Disparitasnya dengan Jasa Sejenis di Aceh Besar))
Alfi Zahara, 190102029, 2022, FSHHES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Kesepakatan kedua belah pihak dalam melakukan suatu perjanjian merupakan salah satu bagian dari syarat sah berlakunya perjanjian. Misalnya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak BSI Area Aceh dan BSI Smart Agent dalam bidang transaksi jasa. Tindakan perjanjian ini disebut akad samsarah dimana pemilik modal dan agen mengikatkan diri dalam transaksi layanan jasa perantara guna memudahkan masyarakat dengan sistem fee sebagai imbalan jasa agen tanpa menanggung risiko. Terdapat pengecualian yaitu fee yang ditentukan harus jelas dan dilaksanakan tanpa adanya batasan waktu. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana penentuan tingkat fee yang ditetapkan oleh manajemen BSI, disparitas fee yang ditetapkan oleh manajemen BSI Smart Agent dengan jasa sejenis yang dilakukan oleh provider lain, dan perspektif akad samsarah terhadap tingkat fee serta disparitasnya dengan jasa sejenis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan bahwa dalam perjanjian pihak manajemen perusahaan telah mengatur secara sistematis dan jelas terkait tingkat fee yang akan diterima oleh agen sesuai dengan jenis transaksi yang digunakan dan dalam perjanjian disebutkan bahwa pihak agen harus mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, disparitas fee terjadi karena adanya faktor seperti pihak manajemen BSI sudah menetapkan aturan terhadap tingkat fee secara jelas akan tetapi dari pihak agen kurang memahami peraturan yang telah disetujui dan disahkan kedua belah pihak, sehingga isi dari perjanjian tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut membuat para Agen BSI Smart tidak menjalankan sesuai dengan ketetapan dan timbulnya masalah sehingga syarat akad tidak terpenuhi. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa pada realita terjadi problem dalam implementasi akad samsarah yang dilakukan oleh pihak agen yaitu menerapkan sistem fee yang berbeda dari isi perjanjian tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Alfi Zahara Alfi
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:01
Last Modified: 10 Jan 2023 03:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25409

Actions (login required)

View Item
View Item