Sistem Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah Pada Lembaga Pembiayaan Pasca Berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Berdasarkan Akad Bai’ Wa Al-Isti’jar ( Suatu Penelitian Pada Adira Finance Syariah Blang Pidie )

Juhri Kurniawan, 170102039 (2023) Sistem Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah Pada Lembaga Pembiayaan Pasca Berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Berdasarkan Akad Bai’ Wa Al-Isti’jar ( Suatu Penelitian Pada Adira Finance Syariah Blang Pidie ). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Sistem Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah Pada Lembaga Pembiayaan Pasca  Berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Berdasarkan Akad Bai’ Wa Al-Isti’jar ( Suatu Penelitian Pada Adira Finance Syariah Blang Pidie )] Text (Sistem Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah Pada Lembaga Pembiayaan Pasca Berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Berdasarkan Akad Bai’ Wa Al-Isti’jar ( Suatu Penelitian Pada Adira Finance Syariah Blang Pidie ))
Juhri Kurniawan, 170102039, FSH, HES, 082274403487.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pembayaran pinjaman, memindahkan hutang ke pinjaman baru. Dengan kata lain, pembiayaan ulang (refinancing) adalah pembayaran pinjaman yang ada dengan pinjaman baru. Refinancing Syariah atau pembiayaan ulang syariah adalah suatu prosedur pembiayaan ulang yang di lakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh juga turun berdampak terhadap pemberian fasilitas refinancing kepada calon nasabah maupun nasabah, hal ini terjadi akibat perubahan syarat dan ketentuan yang lebih spesifik lagi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah guna menjalankan amanat dari Qanun dan menghindari praktek-praktek yang di larang dalam Islam. Dari substansi masalah tersebut maka fokus penelitian skripsi ini adalah Pertama bagaimanakah sistem pembiayaan ulang (refinancing) pada lembaga pembiayaan Adira Finance Syariah Blang Pidie, Kedua bagaimanakah sistem peralihan objek pembiayaan dari Adira Finance Syariah Blang Pidie kepada nasabah pasca berakhirnya pembiayaan, Ketiga tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan ulang (refinancing) pada Adira Finance Syariah Blang Pidie. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study) dan metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan pembiayaan ulang (refinancing) pada lembaga pembiayaan Adira Finance Syariah Blang Pidie pasca berlakunya Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 menggunakan akad Bai’ wa al-Isti’jar. Peralihan objek pembiayaan kepada nasabah pasca berakhirnya pembiayaan ulang menggunakan sistem Hibah. Tinjauan hukum Islam terhadap Pembiayaan ulang yang dilakukan oleh Adira Finance Syariah kepada nasabah telah sesuai dengan akad bai’ wa al-Isti’jar. Namun dalam praktinya masih ditemukan beberapa kekurangan berupa tidak dijalankan ketentuan-ketentuan mengenai pembiayaan ulang secara menyeluruh sesuai akad bai’ wa al-Isti’jar yang dapat menyebakan terjadinya cacat akad.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan ulang, refinancing, Akad Bai’ wa al-Isti’jar.
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Juhri Kurniawan Juhri
Date Deposited: 16 Jan 2023 03:15
Last Modified: 16 Jan 2023 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25607

Actions (login required)

View Item
View Item