Pandangan Ulama Tentang Nikah Muhalil (Studi di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara)

Ilham Riadi, 160101077 (2022) Pandangan Ulama Tentang Nikah Muhalil (Studi di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim] Text (Pertimbangan Hakim)
Ilham Riadi, 160101077, FSH, HK, 085275303134.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, pada kenyataannya untuk melestarikan keseimbangan hidup dalam berumah tangga tidaklah mudah. Terjadinya perceraian dalam sebuah penikahan karena talak, imam Syafi’i membagi talak menjadi talak ba’in kubra atau talak tiga. Pada nikah muhalil timbul permasalahan yaitu ketika terjadi proses rekayasa yaitu ketika bekas suami mencari laki-laki lain untuk menikahi istrinya dengan menyatakan syarat yaitu agar laki-laki yang menikahi istrinya kemudian menceraikanya, setelah melakukan hubungan suami istri dengannya. Penelitian ini secara khusus untuk mengetahui pandangan masyarakat Kecamatan Ketambe tentang nikah muhalil dan pandangan ulama Mazhab tentang praktek nikah muhalil di Kecamatan Ketambe. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (fieldresearch) dalam pelaksanaannya menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa praktek nikah muhalil yang berlangsung di Kecamatan Ketambe sama seperti nikah pad umumnya. Akan tetapi pernikahan ini dilakukan bukan di depan pegawai pencatat nikah (PPN) dan dilakukan di kediaman muhalil. Tokoh agama dan Masyarakat menyatakan nikah muhalil yang berlngsung tersebut dipandang sah karena telah memenuhi syarat, namun dari sisi lain karena pernikahan tersebut bukan sebagai dasar menjalani rumah tangga yang utuh membuat kesan sebagai formalitas semata. Ulama mazhab berpendapat; Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhalil dapat dibatalkan jika dilakukan dengan bersyarat, Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa nikah muhalil itu sah karena dalam akad perkawinan tidak terdapat adanya persyaratan, adapun mazhab Hambali sependapat dengan Imam Malik yang berpendapat bahwa akadnya rusak dan batal sehingga perkawinan selanjutnya oleh suami pertama tidak sah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ilham Riadi Ilham
Date Deposited: 18 Jan 2023 02:59
Last Modified: 18 Jan 2023 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25687

Actions (login required)

View Item
View Item