Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji (Studi Perbandingan Metode Istinbāṭ al-Hukmi Menurut Yusūf al-Qarḍawī dan Ibn ‘Utsaimīn)

Mujibuddin, 131209524 (2017) Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji (Studi Perbandingan Metode Istinbāṭ al-Hukmi Menurut Yusūf al-Qarḍawī dan Ibn ‘Utsaimīn). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Obat Penunda Haid]
Preview
Text (Membahas tentang Obat Penunda Haid)
Mujibuddin.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (978kB) | Preview

Abstract

Haji adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah kepada hambanya dalam seumur hidup sekali bagi yang sudah mampu dan dalam pelaksanaannya ibadah haji ada syarat dan rukun yang sudah ditentukan. Pada dasarnya ibadah haji merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Seiring berkembangnya zaman timbullah permasalahan dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Salah satunya ialah penggunaan obat penunda haid, yang beberapa waktu ini menjadi permasalahan yang serius yang dialami wanita ketika hendak melaksanakan ibadah haji. Maka dengan adanya perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat penunda haid dalam berhaji, sehingga dapat melakukan ṭawāf, dan rukun haji lainnya secara lancar. Penulis melakukan kajian perbandingan antar Yusūf al-Qarḍawī dangan al-‘Utsaimīn dengan rumusan masalah yang pertama bagaimana hukum mengkonsumsi obat penunda haid dalam ibadah haji menurut Yusūf al-Qarḍawī dan al-‘Utsaimīn, kedua bagaimana dalil dan metode istinbāṭ al-Hukmi yang digunakan oleh Yusūf al-Qarḍawī dan al-‘Utsaimīn. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian library research. Adapun analisis data yang digunakan adalah pendekatan Fiqh Muqaran, yaitu membandingkan kedua pendapat hingga mendapatkan salah satu pendapat yang relevan untuk digunakan pada saat ini. Menurut Yusūf al-Qarḍawī hukum mengkonsumsi obat penunda haid dalam ibadah haji sejauh tidak ada nash yang khusus yang menjelaskan tentang penunda haid tersebut maka hukumnya boleh. Sedangkan menurut al-‘Utsaimīn hukumnya boleh tapi ada syaratnya, pertama tidak membahayakan dirinya. Kedua harus ada izin dari suami terlebih dahulu. Dalil yang digunakan oleh Yusūf al-Qarḍawī, QS. Al-Baqarah[2]: 185, QS. Al-Baqarah[2]: 222 dan kaidah Fiqh. Dalil yang digunakan oleh al-‘Utsaimī QS. Al-Baqara[2]:195, QS. An-Nisa’[4]: 29, Hadis nabi masalah haji. Yusūf al-Qarḍawī dalam mengistinbāṭ hukum dengan menggunakan metode Istislahi. Sedangkan Ibn al-‘Utsaimīn mengistinbāṭ hukum dengan menggunakan metode Bayani.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Mursyid Djawas, S.Ag, M.HI 2.Dr. Mizaj Iskandar, L.LM
Uncontrolled Keywords: Obat penunda Haid, Ibadah Haji, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Marlini Abdurrahman
Date Deposited: 21 Feb 2018 16:19
Last Modified: 21 Feb 2018 16:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2596

Actions (login required)

View Item
View Item