Hukum Perempuan Sebagai Imam Shalat Bagi Makmum Laki-Laki (Analisis Hadis Menurut Pandangan Imam Mālik dan Imam Al-Ṭabari)

Rismayani, 180103020 (2022) Hukum Perempuan Sebagai Imam Shalat Bagi Makmum Laki-Laki (Analisis Hadis Menurut Pandangan Imam Mālik dan Imam Al-Ṭabari). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Imam Perempuan] Text (Imam Perempuan)
Rismayani, 180103020, FSH, PMH, 081248674564.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Imam merupakan pemimpin dalam menuntun seseorang ketika beribadah shalat. Sehingga syarat-syarat menjadi imam menjadi hal terpenting dalam shalat. Kualitas bacaan Alquran dan keilmuan mempengaruhi keabsahan shalat antara makmum dan imam, sehingga dalam memilih dan menjadi imam shalat harus yang sesuai dengan ketentuan syar’i. Namun belakangan ini timbul kontroversi terkait feminisme salah satunya yang dilakukan Amina Wadud menjadi Imam shalat bagi laki-laki. Hal itu mendapat perhatian para ulama seluruh dunia. Jumhur ulama menyepakati bahwa perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi laki-laki. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebaran hadis-hadis tentang imam shalat dan bagaimana istinbath hukum yang dilakukan oleh Imam Mālik dan Imam Al-Ṭabari mengenai hukum perempuan menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki. Peneliti menelusuri kedua pendapat tersebut menggunakan metode istinbath hukum dan metode kedudukan hadis serta mentakhrijkan hadis tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yang berjenis komparatif yang membandingkan dua perbedaan pendapat terhadap perempuan sebagai imam shalat bagi makmum laki-laki. Imam Mālik melarang secara mutlak baik bagi makmum perempuan dan laki-laki. Hal itu berdasarkan hadis nabi yang menyatakan perempuan lemah secara akal dan agama. Akan tetapi ada ulama yang membolehkan perempuan mengimami laki laki-laki yaitu Abu Ṡaur, Ibnu Jarīr al-Ṭabari, dan al-Muzani dengan alasan yang memakai hadis Ummu Waraqah diperintahkan Nabi menjadi Imam bagi keluarganya dan terdapat laki-laki didalamnya. Hasil penelitian menyakatan bahwa kedua hadis dari Imam Mālik yang diriwayatkan ‘Abdullāh bin ‘Umar berkualitas ṣaḥīḥ. Hadis dari Imam Al-Ṭabari yang diriwayatkan Ummu Waraqah bersifat ḥasan. Peneliti menganalisa bahwa shalat yang diimami perempuan terhadap makmum laki-laki tidak boleh dikarenakan kesepakatan jumhur dan kekuatan dalil yang ada.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Rismayani Risma
Date Deposited: 25 Jan 2023 03:16
Last Modified: 25 Jan 2023 03:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/25993

Actions (login required)

View Item
View Item