Pengalihan Kredit Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Menurut Akad Hawalah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Kota Banda Aceh).

Wira Afrina, 170102210 (2023) Pengalihan Kredit Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Menurut Akad Hawalah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Kota Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pengalihan Kredit Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Menurut Akad Hawalah  (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Kota Banda Aceh)] Text (Pengalihan Kredit Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Pasca Berlakunya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Menurut Akad Hawalah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia Kota Banda Aceh))
Wira Afrina, 170102210, FSH, HES, 082369289983.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pemerintah Aceh telah mengundangkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah pada Januari 2019, dimana semua lembaga keuangan baik itu bank maupun nonbank harus menggunakan prinsip syariah. Termasuk produk kredit harus dialihkan ke Bank Syariah yang tanpa adanya bunga. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengalihan kredit dan dampak dari kegiatan pengalihan kredit dari Bank Konvensional ke Bank Syariah Indonesia di Kota Banda Aceh serta kesesuaian pelaksanaannya pasca berlakunya Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga keuangan Syariah ditinjau dari akad Hawalah. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian deskriptif analisis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, mekasnisme pelaksanaan pengalihan kredit terdapat sebelas tahap. Maka nasabah harus melalui sebelas tahap tersebut agar hak tanggungan dapat dialihkan. Kedua, dampak bagi bankyaitu dapat menambah margin bank, bagi nasabah dampak yang terdapat yaitu, mendapatkan dana tambahan, solusi keuangan tidak baik, dapat bertransaksi syariah dan dapat memperpanjang waktu cicilan. Ketiga, pelaksanaan pengalihan utang pada BSI Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan. Pihak BSI Kota Banda Aceh akan mendampingi nasabah tersebut hingga proses pengalihan utang selesai. Pengalihan kredit yang dilakukan pihak BSI Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan hukum positif maupun dengan hukum syariah termasuk dengan akad hawalah.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pengalihan Kredit, Qanun dan Hawalah
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Wira Afrina Wira
Date Deposited: 27 Jan 2023 03:05
Last Modified: 27 Jan 2023 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26053

Actions (login required)

View Item
View Item