Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Secara Restorative Justice Menurut Kejaksaan Di Kabupaten Bireuen (Studi Empiris Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020)

Siti Humaira, 180104085 (2022) Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Secara Restorative Justice Menurut Kejaksaan Di Kabupaten Bireuen (Studi Empiris Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah    Tangga (KDRT) Secara Restorative Justice Menurut Kejaksaan Di Kabupaten Bireuen (Studi Empiris Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020)] Text (Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Secara Restorative Justice Menurut Kejaksaan Di Kabupaten Bireuen (Studi Empiris Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020))
Siti Humaira, 180104085, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diselesaikan secara Restorative justice di Kejaksaan Bireuen judul ini dipilih karena keadilan Restorative Justice ini ialah penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan melakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dan jaksa fasilitator, dalam pelaksanaanya keadilan restorative ini kasus kdrt ini di kategorikan dalam pidana berat. Tujuan penelitian ini 1. untuk mengetahui proses dan tata cara penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan secara keadilan restorative justice. 2. hambatan dan kendala dalam pelaksanaan restorative justice penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di kota bireuen. 3.beserta mengetahui tinjauan hukum islam terhadap penyelesaian kasus kdrt melalui restorative justice. Metode penelitian ini yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Field riserarch (penelitian lapangan). Hasil penelitian ini menunjukkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian, dan penuntutan berdasarkan keadilan restorative telah menyelesaikan masalah dengan semestinya dan pada tata cara penyelesaian perkara sudah sesuai dengan tahapan yang terdapat didalam perundang-undangan. hambatan kendala dalam pelaksanaan, meliputi : pertama struktur, kedua, substansi, dan ketiga, culture. Kedua, idealnya dalam restorative justice, pertemuan antara pihak pelaku dan korban harus pula melibatkan pihak lain. Dalam hukum islam perdamaian adalah suatu akad dengan maksud mengakhiri suatu persengketaan antara dua belah pihak yang bersengketa. Shulhu/islah merupakan sebab untuk mencegah suatu perselisihan dan memutuskan suatu pertentangan dan pertikaian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Siti Humaira Siti
Date Deposited: 27 Jan 2023 03:08
Last Modified: 27 Jan 2023 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26055

Actions (login required)

View Item
View Item