Hukum Pernikahan Pasangan Zina Karena Hamil Menurut Imam Mazhab Studi Kasus Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar

Bahagia Rahmtullah, 160101016 (2022) Hukum Pernikahan Pasangan Zina Karena Hamil Menurut Imam Mazhab Studi Kasus Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Pernikahan Pasangan Zina Karena Hamil  Menurut Imam Mazhab Studi Kasus Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar] Text (Hukum Pernikahan Pasangan Zina Karena Hamil Menurut Imam Mazhab Studi Kasus Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar)
Bahagia Rahmatullah, 160101016, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Namun, permasalahan ini mengkaji masalah pernikahan yaitu hukum pernikahan pasangan zina karena hamil. Permasalahan ini banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik masyarakat gampong maupun perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertama, Hukum Pernikahan Pasangan Zina Karena Hamil di Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar? Kedua, Bagaimana Hukum Pernikahan Pasangan Zina Karena Hamil Menurut Imam Mazhab? Metode yang digunakan adalah metode Field Research (penelitian lapangan) dan Library Research (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Kasus pernikahan pasangan zina karena hamil di Gampong Lampaya Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar sudah sesuai dengan hukum Islam, dimana kita di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, maka disinilah hukum yang diambil oleh perangkat Gampong dalam memutuskan pernikahan pasangan zina karena hamil. Menikahkan pasangan zina karena hamil dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinahinya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan. Kedua, Menurut tinjauan Empat Imam Mazhab, Hukum pernikahan pasangan zina karena hamil ada yang membolehkan ada yang tidak. Menurut Imam Maliki, perempuan hamil boleh dinikahi asalkan sudah melewati tiga kali suci atau tiga bulan. Menurut Imam Syafi’i, perempuan hamil boleh dinikahi akan tetapi menggaulinya hukumnya makruh. Menurut Imam Hanafi, perempuan hamil boleh dinikahkan akan tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan. Sedangkan menurut Imam Hambali, perempuan hamil tidak boleh dinikahi sampai dia melahirkan dan dia telah bertaubat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Bahagia Rahmatullah Bahagia
Date Deposited: 31 Jan 2023 03:41
Last Modified: 31 Jan 2023 03:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26140

Actions (login required)

View Item
View Item