Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Aparatur Gampong (Kajian Penerapan Qanun No.01 Tahun 2009 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Gampong Lamkuta Blang Mee Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar).

Julita Liana, 180104067 (2023) Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Aparatur Gampong (Kajian Penerapan Qanun No.01 Tahun 2009 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Gampong Lamkuta Blang Mee Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Aparatur Gampong (Kajian Penerapan Qanun No.01 Tahun 2009 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Gampong Lamkuta Blang Mee Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar)] Text (Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Aparatur Gampong (Kajian Penerapan Qanun No.01 Tahun 2009 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Gampong Lamkuta Blang Mee Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar))
Julita Liana, 180104067, FSH, HPI, 082363146810.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Qanun Gampong Lamkuta Blang Mee Nomor 01 tahun 2009 tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong, pada pasal 6 mengatur tentang sengketa/perselisihan adat yang terjadi di Gampong salah satunya adalah perselisihan dalam rumah tangga. Akan tetapi pada Qanun Gampong tersebut belum dijelaskan secara rinci upaya penyelesaian sengketa dalam rumah tangga yang baik dengan lebih khusus melindungi dan memberi keadilan bagi korban. Tujuan penelitian ini untuk: untuk mengetahui fungsi dan peran aparatur Gampong dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Gampong Lamkuta Blang Mee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (Penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara untuk menemukan fakta-fakta, mendiskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Aparatur Gampong mengamankan para pihak yang bersengketa, dari laporan sengketa tersebut Aparatur Gampong dan pihak yang bersengketa sama-sama memusyawarahkan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pelaksanaan penyelesaian memiliki proses dan tata cara dengan beberapa tahapan yang dilakukan, yaitu: tahapan pelaporan, penerimaan perkara, mendengar keterangan dari pihak bersengketa, mendengar keterangan dari pihak saksi, tahapan putusan dan pemberian sanksi putusan. Segala proses penyelesaian dan sanksi yang akan di ambil harus merujuk pada hukum adat di Gampong, penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Gampong Lamkuta Blang Mee tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena penyelesaian tersebut sesuai dengan konsep hukum ta’zir. Hukuman ta’zir yang diberikan adalah berupa nasehat, sanksi teguran, dan pernyataan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Aparatur Gampong, Penyelesaian Kasus.
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Julita Liana Julita
Date Deposited: 31 Jan 2023 04:07
Last Modified: 31 Jan 2023 04:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26161

Actions (login required)

View Item
View Item