Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Zulfan, 170106107 (2022) Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual] Text (Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Zulfan, 170106107, FSH, IH, 082293245702.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pertimbangan hakim adalah pikiran atau pendapat hakim dalam mempertimbangkan apa yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku pelanggaran. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak atau dilakukan oleh anak terhadap anak-anak. Dimasa sekarang ini yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa tetapi sekarang ini juga terdapat pelaku yang masih dalam kategori anak-anak. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam penjatuhan Diversi terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pertama kali dalam putusan Nomor 8/JN/2021/MS.Skm dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap anak pelaku pengulangan tindak pidana kekerasan seksual dalam putusan Nomor 2/JN-Anak/2022/MS.Skm. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana meneliti hukum dari perspektif intern dengan objek penelitiannya ialah peraturan atau regulasi perundang-undangan. Bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue ialah ada pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim terhadap anak pelaku pengulangan tindak pidana kekerasan seksual ialah adanya surat dakwaan dari jaksa penuntut anak No.REG.PERK.PDM-02/NARA/Eku/01/2022 tanggal 31 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana ‘Uqubat dalam Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa anak dalam sidang pengadilan hakim menjatuhkan kepada terdakwa anak dengan ‘Uqubat penjara selama 5 tahun 7 bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Banda Aceh.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Zulfan Zulfan
Date Deposited: 31 Jan 2023 04:15
Last Modified: 31 Jan 2023 04:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26179

Actions (login required)

View Item
View Item