Kewenangan Pimpinan KPK Terhadap Pemberhentian Anggotanya Ditinjau Dari Teori Siyasah Al-Idariyah (Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Silfia, 160105136 (2022) Kewenangan Pimpinan KPK Terhadap Pemberhentian Anggotanya Ditinjau Dari Teori Siyasah Al-Idariyah (Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Siyasah Al-Idariyah] Text (Siyasah Al-Idariyah)
Silfa, 160105136, FSH, HTN, 085379869012.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dsebutkan bahwa pimpinan KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan dan sebagai penutut umum yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Namun kenyataan saat ini KPK melakukan pemberhentian terhadap 57 anggota KPK yang bukan merupakan kewenangannya. Dalam konsep siyasah al-idariyah juga telah disebutkan bahwa seorang pemimpin harus mampu bersikap adil agar tidak terjadinya penyalagunaan kekuasaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas-tugas dan kewenangan pimpinan KPK yang telah di atur dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan untuk mengetahui pandangan fiqh siyasah al-idariyah terhadap pemberhentian anggota KPK oleh pimpinannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pemecatan anggota KPK oleh pimpinannya yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bukan kewenangan pimpinan KPK, melainkan kewenangan dari presiden. Meskipun undang-undang KPK telah mengatur kewenangan dari KPK namun yang salah bukanlah pemimpin KPK nya melainkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut yang masih keliru sehingga perlu direvisi kembali. Pemecatan yang dilakukan tersebut juga bertentangan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa seluruh proses alih status tidak boleh merugikan KPK. Dalam konsep siyasah al-idariyah kasus pemberhentian atau pemecatan yang terjadi terhadap beberapa anggota KPK oleh pimpinan KPK pada dasarnya telah menyalahi asas adilnya seorang pemimpin yang mana hal tersebut bertentangan dengan hakikat seorang pemimpin karena hakikat seorang pemimpin ialah mampu bersikap adil dalam segala sisi dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Silfia Fia
Date Deposited: 01 Feb 2023 03:30
Last Modified: 01 Feb 2023 03:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26221

Actions (login required)

View Item
View Item