Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana (Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana)

Rahma, 170104024 (2023) Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana (Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana (Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana)] Text (Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana (Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana))
Rahma, 170104024, FSH, HPI, 081362340622.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Homoseksual adalah istilah untuk mendeskripsikan identitas seksual seseorang yang tertarik secara personal, emosional, atau seksual kepada orang lain yang berjenis kelamin sama dengannya. Homoseksual akhir-akhir ini semakin marak diperbincangkan di Indonesia hingga sampai sekarang kaum homoseksual dengan berani mempertontonkan penyimpangan orientasi seksualnya dihadapan publik. Permasalahan yang dikaji oleh penulis dalam skripsi ini ialah bagaimana determinasi moral dalam hukum pidana dan apakah homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa dapat dijadikan sebagai tindak pidana. Metode penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa antara moral dan hukum pidana memiliki hubungan yang sangat erat, oleh karena itu dasar moralitas hukum pidana merupakan masalah penting. Dalam penentuan tindak pidana maka sistem moral harus diperhatikan. Sekalipun tidak ada keharusan tetapi moralitas masyarakat setidaknya harus sangat diperhatikan negara ketika menetukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Berdasarkan pada teori moral maka kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan homoseksual memenuhi kriteria kriminalisasi, yaitu perbuatan tersebut amoral dan berbahaya bagi individu dan masyarakat. Perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin perlu dijadikan tindak pidana, pertama: Dasar yuridis, didasarkan pada UU Nomor 11 tahun 2012, Pancasila serta beberapa pasal dalam UUD NRI dan terakhir Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai asas legalitas. Kedua: dasar filosofis, disadarkan bahwa kriminalisasi perbuatan homoseksual terhadap perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis kelamin telah memenuhi kriteria umum kriminalisasi yang didukung oleh bentuk teori kriminalisasi: teori moral, teori feinberg dan teori paternalism. Ketiga: dasar sosiologis, perbuatan homoseksual sesama jenis kelamin sebagai suatu perbuatan yang tidak sejalan dengan jiwa, bangsa, reaksi masyarakat yang melakukan penolakan terhadap aktivitas homoseksual, serta tidak sejalan dengan corak masyarakat hukum adat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rahma Rahma
Date Deposited: 02 Feb 2023 03:18
Last Modified: 02 Feb 2023 03:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26245

Actions (login required)

View Item
View Item