Studi Komparatif Pemenuhan Hak Nafkah Mâdhiyah terhadap Isteri Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia

Mareta Sumekri, 180103046 (2022) Studi Komparatif Pemenuhan Hak Nafkah Mâdhiyah terhadap Isteri Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Studi Komparatif Pemenuhan Hak Nafkah Mâdhiyah] Text (Studi Komparatif Pemenuhan Hak Nafkah Mâdhiyah)
Mareta Sumekri, 180103046, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (33MB)

Abstract

Nafkah Madhiyah atau nafkah masa lampau merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 jo PERMA Nomor 3 Tahun 2017 jo SEMA Nomor 3 tahun 2018 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak nafkah Mâdhiyah terhadap istri pasca percerian di Indonesia berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan untuk menjelaskan pemenuhan hak nafkah Mâdhiyah terhadap istri pasca percerian di Malaysia berdasarkan UU Keluarga Islam No. 17 Tahun 2003. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perbandingan hukum yaitu kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2017 pemenuhan hak nafkah Mâdhiyah terhadap istri pasca percerian di Indonesia harus melalui proses persidangan dihadapan hakim, namun jika istri terbukti melakukan nusyuz maka istri tidak mendapatkan hak-hak nafkah lampaunya. Menurut UU Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003, pemenuhan hak nafkah Mâdhiyah terhadap istri pasca percerian di Malaysia setelah mendapatkan suatu perintah Mahkamah. Hak nafkah Mâdhiyah ini baru diberikan setelah sampai masa ‘iddah. Apabila istri nusyuz selama masa ‘iddah, maka hak nafkah Mâdhiyah batal untuk didapatkan. Pemenuhan hak nafkah madhiyah istri pasca perceraian di kedua negara sama-sama atas amar putusan hakim melalui jalur litigasi, namun secara prinsipil tanggung jawab hukum di Malaysia lebih pasti hukum dibandingkan dengan sistem hukum di Indonesia, baik secara regulasi, maupun follow up perintah hakim terhadap mantan suami untuk melunasi nafkah tunggakan kepada mantan istri yang ditindak lanjuti oleh BSK untuk memastikan mantan istri mendapat keadilan secara nyata sesuai ketentuan Hukum Syara'.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mareta Sumekri Mareta
Date Deposited: 02 Feb 2023 03:17
Last Modified: 02 Feb 2023 03:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26261

Actions (login required)

View Item
View Item