Waktu Tunggu Istri Terhadap Suami Yang Mafqūd Studi Perbandingan Pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami Dan Ibnu Qudamah.

Tiara Rizqiyah, 180103025 (2023) Waktu Tunggu Istri Terhadap Suami Yang Mafqūd Studi Perbandingan Pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami Dan Ibnu Qudamah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Waktu Tunggu Istri Terhadap Suami Yang Mafqūd Studi Perbandingan Pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami Dan Ibnu Qudamah] Text (Waktu Tunggu Istri Terhadap Suami Yang Mafqūd Studi Perbandingan Pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami Dan Ibnu Qudamah)
Tiara Rizqiyah, 180103025, FSH, PMH, 081264941211.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Suami yang meninggalkan istrinya tanpa adanya kabar sering menimbulkan kerugian dari salah satu pihak dalam pernikahan. Perlakuan seperti ini biasanya dapat diatasi oleh beberapa kewenangan dari hakim sehingga mencegah terjadinya kerugian di antara salah satu pihak terutama istri. Terdapat dua pertanyaan dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ibnu Qudamah tentang waktu tunggu istri terhadap suami yang Mafqūd dan berapa lama batas waktu tunggu istri terhadap suami yang Mafqūd? Kedua, bagaimana metode Istinbâţ hukum yang digunakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ibnu Qudamah terhadap waktu tunggu istri terhadap suami yang Mafqūd?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskriptif yaitu mendeskripsikan permasalahan dengan berdasarkan pada fokus dan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami tentang masa tunggu istri terhadap suami yang Mafqūd adalah apabila istri sudah mendapatkan kabar kematian suaminya atau semisalnya, maka istri dapat menjalani masa‘iddahnya selama empat (4) bulan sepuluh (10) hari sebagaimana istri ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan pendapat Ibnu Qudamah tentang masa tunggu istri terhadap suami yang Mafqūd adalah selama empat (4) tahun seperti masa hamil terpanjang. Kemudian melakukan’iddah selama empat (4) bulan sepuluh
(10) hari sebagaimana istri ditinggal mati oleh suaminya. Kedua, metode Istinbâţ hukum yang digunakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami adalah bersumber dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Sedangkan metode Istinbâţ hukum yang digunakan oleh Ibnu Qudamah Al-Qur’an, Al-Sunnah, fatwa atau qaul sahabat, dan hadits dha’if (lebih utama dari pada qiyas).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Mafqūd, Istinbâţ Hukum, Waktu Tunggu.
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Tiara Rizqiyah Tiara
Date Deposited: 02 Feb 2023 04:00
Last Modified: 02 Feb 2023 04:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26272

Actions (login required)

View Item
View Item