Penerapan Sistem Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Muhammad Chairil Basyar, 180105068 (2023) Penerapan Sistem Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penerapan Sistem Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia] Text (Penerapan Sistem Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia)
Muhammad Chairil Basyar, 180105068, FSH, HTN, 082272948812.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Pengaduan konstitusional adalah cara masyarakat mengadu ke mahkamah konstitusi atas dugaan pelanggaran hak konstitusionalnya. Aplikasi semacam ini biasanya menargetkan bagian atau pasal dari undang-undang yang relevan. Pasal atau ayat dalam undang-undang yang melanggar hak konstitusional juga dapat diarahkan pada tindakan pejabat publik dan keputusan akhir pengadilan umum yang berindikasi kuat melanggar hak konstitusional yang bersangkutan, menurut permohonan dalam pengaduan konstitusional. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apakah perlu adanya Constitutional Complaint sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Bagaimana Mahkamah Konstitusi melembagakan Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) sebagai bentuk kewenangan dalam menegakkan Hak Konstitusional Masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menerapkan teori dari sejumlah hasil bacaan. Penerapan Constitutional Complaint di Indonesia sudah sangat mendesak. Hal tersebut dikarenakan adanya kekosongan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Di sisi lain pengajuan perkara yang dapat dikategorikan Constitutional Complaint di Mahakamah Konstitusi sudah banyak didapati dan belum dapat diregistrasi karena Mahkamah Konstitusi belum memiliki kewenangan ini. Sehingga prospek penerapan Constitutional Complaint di Indonesia sangat dibutuhkan dan terbuka secara positif penerapannya. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa Kewenangan Constitutional Complaint di Mahakamah Konstitusi sangat di perlukan. Penulis menemukan hasil agar bisa Menambah Kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan cara mekanisme amandemen UUD 1945, karena kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada lima kewenangan dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) saja.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Muhammad Chairil Basyar
Date Deposited: 03 Feb 2023 03:27
Last Modified: 03 Feb 2023 03:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26353

Actions (login required)

View Item
View Item