Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Qanun Jinayat (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh No 7/JN/2021/MS.Aceh).

Ananta Adhytia Sitepu, 170104025 (2023) Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Qanun Jinayat (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh No 7/JN/2021/MS.Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Qanun Jinayat (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh No 7/JN/2021/MS.Aceh)] Text (Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Qanun Jinayat (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh No 7/JN/2021/MS.Aceh))
Ananta Adhytia Sitepu, 170104025, FSH, HPI, 085257098748.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana pemerkosaan telah diatur dalam KUHP pada Pasal 285 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayatpada pasal 1 angka 30. Di dalam pasal 49 Qanun hukum Jinayat menyebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Namun pada kasus pemerkosaan terhadapanak di bawah umur yang juga merupakan mahramnya telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Nomor perkara 07/JN/2021/Ms.Aceh. yang memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan tidak terbukti bahwa terdakwa adalah pelaku pemerkosanya yang dimana bertolak belakang dari hasil visum et repertum. Jadi rumusan dari penelitian ini pertamaBentuk putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kedua, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam membebaskan pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan juga merupakan mahramnya. Ketiga, penulis ingin mengetahui dari segi alat bukti dan proses pembuktian pemerkosaanyang terdapat pada pasal 52 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian mengunakan metodenormatif yuridis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan (case study) studi kasus melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini ada dua: pertama pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memutusan ada dua.1. tidak terpenuhinya syarat formil menurut Hakim Mahkamah Syar’iyah, disini hakim tidak melihat ada nya bukti yang jelas. 2. Tidak terpenuhinya syarat materiil disini hakim menilai ketentuan materiil pasal 49 Qanun Jinayat tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kedua di dalam pasal 52 Qanun Jinayat menimbulkan multitafsir yang terkait dengan alat bukti permulaan dan juga terkesan membebani korban pemerkosaan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Alat Bukti, Pemerkosaan, Qanun.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ananta Adhytia Sitepu Nanta
Date Deposited: 03 Feb 2023 04:13
Last Modified: 03 Feb 2023 04:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26379

Actions (login required)

View Item
View Item