Penyediaan Tempat Khusus Merokok di Kantor Baitul Mal Aceh Jaya (Studi Pasal 7 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok)

Nurul Asmi, 180106060 (2023) Penyediaan Tempat Khusus Merokok di Kantor Baitul Mal Aceh Jaya (Studi Pasal 7 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyediaan Tempat Khusus Merokok di Kantor Baitul Mal Aceh Jaya (Studi Pasal 7 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019  Tentang Kawasan Tanpa Rokok)] Text (Penyediaan Tempat Khusus Merokok di Kantor Baitul Mal Aceh Jaya (Studi Pasal 7 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok))
Nurul Asmi, 180106060, FSH, IH, 081239382498 br.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Sebagai wujud rasa kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terhadap kesehatan masyarakatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membuat sebuah Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu qanun nomor 9 tahun 2019 tentang KTR. Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Dalam qanun tersebut pada pasal 6 terdapat anjuran untuk mendidrikan tempat khusus untuk merokok disetiap tempat kerja yang tertera dalam qanun tersebut, salah satunya adalah tempat kerja seperti intansi-instansi atau perkantoran pemerintahan. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam Kawasan Tanpa Rokok. Baitul Mal merupakam salah satu kantor yang seharusnya ada penyediaan tempat khusus untuk merokok sesuai dengan qanun. Hasil dari penelitian oleh peneliti yang bahwa Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya tidak memiliki sebuah bangunan atau sebuah ruangan tempat khusus untuk merokok seperti intruksi di qanun tersebut. Ruang khusus merokok difungsikan agar tak membiarkan para perokok merokok di sembarang tempat. Adapun upaya penegakan hukum dari penegak hukum seperti Satpol PP dan WH ialah hanya ikut serta dengan Dinas kesehatan dalam menjalankan qanun KTR ini selebihnya Satpol PP sendiri menyadari yang bahwa tidak adanya upaya hukum yang dilakukan dari Kantor Satpol PP terhadap berjalannya qanun KTR ini, apalagi mengenai penyedian tempat khusus untuk merokok di setiap tempat kerja baik di kantor Baitul Mal ataupun perkantoran pemerintahan yang lainnya. Kurangnya sumber daya manusia di kantor Satpol PP merupakan menjadikan satu alasan tidak adaya upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penegakan qanun Kawasan Tanpa Rokok ini.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nurul Asmi Nurul
Date Deposited: 03 Feb 2023 04:08
Last Modified: 03 Feb 2023 04:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26388

Actions (login required)

View Item
View Item