Julida Yanti, 180104062 (2023) Sanksi Adat Ngaming Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Fisik Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus di Kemukiman Marpunge Raya, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Julida Yanti, 180104062, FSH, HPI, 082273704868.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Abstract
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cidera, atau luka berat. Di masyarakat Gayo Lues ada hukum adat yang mengatur tentang sanksi terhadap pelaku kekerasan fisik. Dalam Hukum Adat tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan Hukum Pidana Islam. Perbedaan tersebut dapat di lihat dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin mengkaji tentang bagaimana sanksi adat ngaming dalam menyelesaikan kasus kekerasan fisik menurut Hukum Adat kemukiman Marpunge Raya dan bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi adat ngaming bagi pelaku tindak pidana kekerasan fisik di kemukiman Marpunge Raya. Penelitian ini, menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu library reseaerch (penelitian kepustakaan) dan field research (penelitian lapangan). Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Singah Mulo, Kemukiman Marpunge Raya mengenai tindak pidana kekerasan fisik yaitu, sanksi adat Ngaming, apabila kekerasan fisik itu terjadi pada bagian kepala dan mengeluarkan darah yang banyak (darahnya keluar secara mengalir) ditebus satu ekor kambing dan luka yang berdarah diobati (luke besalin) sampai sembuh. Apabila darahnya keluar sedikit (tidak mengalir) maka cukup diganti dengan seekor ayam dan luka yang berdarah di obati (luke besalin) sampai sembuh. Hal ini sesuai dengan Hukum Pidana Islam karena dalam Hukum Islam luka di kepala yang mengalir darahnya (Ad-Dᾱmiyah), dan luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir (Ad-Dᾱmi’ah), sanksinya ialah hukumah. Sedangkan kekerasan fisik di objek selain kepala dan wajah sanksinya ialah membayar biaya pengobatannya sampai sembuh, dan ini tidak sesuai dengan Hukum Pidana Islam, karena kekerasan di objek selain kepala dan wajah di bagi kepada dua yaitu luka jᾱ’ifah, dan luka non-jᾱ’ifah. Luka jᾱ’ifah sanksinya ialah sepertiga diyat, sedangkan luka non-jᾱ’ifah sanksinya ialah hukumah.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi Adat Ngaming dan Penyelesaian Kasus Kekerasan Fisik dan Hukum Adat. |
Subjects: | 200 Religion (Agama) 200 Religion (Agama) > 297 Islam 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam |
Depositing User: | Julida Yanti Julida |
Date Deposited: | 03 Feb 2023 04:07 |
Last Modified: | 03 Feb 2023 04:07 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26411 |