Larangan Maisir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tentang Maraknya Praktik Maisir)

Eza Yulia, 170104117 (2022) Larangan Maisir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tentang Maraknya Praktik Maisir). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Larangan Maisir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun   2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tentang Maraknya Praktik Maisir)] Text (Larangan Maisir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tentang Maraknya Praktik Maisir))
Eza Yulia, 170104117, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Kecamatan Darul Makmur adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mayoritas suku Jawa dan sebagian besar wilayahnya berupa hutan (kebun kelapa sawit), sehingga rentan terjadinya berbagai macam bentuk pelanggaran/ tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana maisir. Oleh sebab itu, hal ini juga merupakan tugas besar bagi tokoh masyarakat mengingat pentingnya peran tokoh masyarakat dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana maisir. Jadi, rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama, Bagaimana bentuk dan praktek maisir yang terjadi di kalangan masyarakat Darul Makmur. Kedua, bagaimana persepsi tokoh masyarakat Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terhadap maraknya praktek maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ketiga, bagaimana tinjauan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 terhadap maraknya praktek maisir dalam kalangan masyarakat Darul Makmur. Penulisan ini menggunakan metode empiris. Adapun bentuk-bentuk maisir yang terjadi pada ketiga gampong tersebut yaitu maisir kartu, dadu dan maisir sabung ayam. Selanjutnya, meskipun praktek maisir sudah seperti tradisi bagi mereka yang melakukannya, namun persepsi tokoh masyarakat terhadap praktek maisir yang terjadi pada Kecamatan Darul Makmur yaitu pada gampong Serbaguna, Serbajadi dan Sidojadi, perbuatan praktek maisir ini pada dasarnya merupakan perbuatan terlarang (haram) dan juga merupakan dosa besar yang setiap seseorang yang terlibat dalam perbuatan tersebut harus dikenakan hukuman sesuai yang telah di tetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan bentuk-bentuk maisir tersebut maka perbuatan ini dapat dikenakan hukuman ta’zir sesuai dengan ketentuan yang diataur dalam pasal 18,19,20,21 dan pasal 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Eza Yulia Eza
Date Deposited: 06 Feb 2023 03:02
Last Modified: 06 Feb 2023 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26471

Actions (login required)

View Item
View Item