Faktor-Faktor Ketidaksadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Di Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Studi Kasus di Satlantas Mapolres Aceh Barat Daya)

Fajar Marhas Satria, 180106057 (2023) Faktor-Faktor Ketidaksadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Di Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Studi Kasus di Satlantas Mapolres Aceh Barat Daya). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Faktor-Faktor Ketidaksadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Di Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Studi Kasus di Satlantas Mapolres Aceh Barat Daya)] Text (Faktor-Faktor Ketidaksadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Di Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Studi Kasus di Satlantas Mapolres Aceh Barat Daya))
Fajar Marhas Satria, 180106057, FSH, IH, 082267572931.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Didalam berbangsa dan bernegara, hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Sedangkan kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar terbentuknya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas merupakan salah satu bentuk problematika yang sering menimbulkan permasalahan di jalan raya khususnya di kabupaten Aceh Barat Daya. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya indikasi angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan data yang penulis dapatkan dari Polres Aceh Barat Daya terdapat 826 pelanggaran pada tahun 2020, 295 pelanggaran pada tahun 2021, dan 317 pelanggaran pada tahun 2022. Terdapat beberapa faktor yang atas ketidaksadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas seperti kurangnya pengetahuan dan rasa ingin tahu akan peraturan lalu lintas, serta kurangnya pengenalan dari pihak kepolisian tentang hukum lalu lintas itu sendiri seperti sosialisasi hukum tentang lalu lintas kepada masyarakat. Oleh karna itu pihak kepolisian khususnya satlantas yang bekerja di bidang penertiban lalu lintas harus lebih mengedepankan norma atau aturan-aturan yang berlaku, yaitu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Sehingga Kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya dalam berlalu lintas dapat mudah ditingkatkan, dan penegakan hukum tertib lalu lintas di Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dapat dilaksanakan secara maksimal.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Fajar Marhas Satria
Date Deposited: 08 Feb 2023 02:27
Last Modified: 08 Feb 2023 02:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26556

Actions (login required)

View Item
View Item