Kewenangan Penuntut Umum Dalam Meneruskan Perkara Ikhtilāṭ Menjadi Perkara Zina (Studi Putusan Nomor 27/JN/2021/MS.BNA)

Resda Sri Risciani, 150104094 (2023) Kewenangan Penuntut Umum Dalam Meneruskan Perkara Ikhtilāṭ Menjadi Perkara Zina (Studi Putusan Nomor 27/JN/2021/MS.BNA). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Kewenangan Penuntut Umum Dalam Meneruskan Perkara Ikhtilāṭ Menjadi Perkara Zina (Studi Putusan Nomor 27/JN/2021/MS.BNA)] Text (Kewenangan Penuntut Umum Dalam Meneruskan Perkara Ikhtilāṭ Menjadi Perkara Zina (Studi Putusan Nomor 27/JN/2021/MS.BNA))
Resda Sri Risciani, 150104094, FSH, HPI, 085333116878.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menetapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan meneruskan perkara ikhtilāṭ menjadi perkara zina. Ini berlaku apabila terdakwa mengakuinya di persidangan. Namun, dalam banyak putusan hakim, kewenangan tersebut tidak dijalankan. Hal ini dapat dipahami dalam Putusan Nomor 27/JN/2021/MS.BNA. Untuk itu, permasalahan yang diajukan adalah bagaimana kewenangan Penuntut Umum meneruskan perkara ikhtilāṭ menjadi perkara zina dalam Putusan Nomor 27/Jn/2021/Ms.Bna? dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan Nomor 27/Jn/2021/Ms.Bna? Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kasus (case approach), adapun jenis penelitian ialah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JPU secara prinsip memiliki kewenangan di dalam meneruskan perkara ikhtilāṭ menjadi perkara zina. Namun, dalam Putusan Nomor 27/JN/2021/Ms.Bna, kewenangan JPU tersebut tidak dipergunakan secara baik meskipun dalam Pasal 37 Qanun Jinayat menjadi dasar adanya kewenangan itu. JPU tidak memilih untuk meneruskan pengakuan zina pelaku untuk dihukum sesuai pasal perzinaan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 27/Jn/2021/Ms.Bna adalah menggunakan pertimbangan formil dan materil. Hakim menggunakan dua alat bukti, yaitu kesaksian tiga orang termasuk satu terdakwa dalam surat dakwaan yang terpisah, dan bukti pengakuan terdakwa. Adapun aspek materil adalah upaya hakim di dalam melihat unsur Pasal yang didakwakan. Atas dasar itu, disarankan agar JPU mengkaji lebih jauh pengakuan pelaku telah melakukan perbuatan zina. Ini untuk menjalankan amanah Pasal 37 Qanun Jinayat

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Resda Sri Risciani
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:31
Last Modified: 09 Feb 2023 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26615

Actions (login required)

View Item
View Item