Lembar Peer review Artikel Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf

Soraya Devy, 2029016701 (2022) Lembar Peer review Artikel Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

[thumbnail of ini merupakan peer review artikel tentang Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf] Text (ini merupakan peer review artikel tentang Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf)
1_Kosekuensi Pembatalan Pertunangan dalam Tradisi masyarakat Kecamatan Jaya_El Usrah_.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (471kB)

Abstract

Pemberian mahar diawal serta perjanjian pengembalian dan pembayaran ganti rugi bagi yang membatalkan pertunangan merupakan tradisi turun temurun dan di anggap adat (‘urf) dalam masyarakat. Hal ini juga terjadi pada masyarakat di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Penelitian ini untuk mengkaji latarbelakang dan tujuan terbentuknya tradisi pemberian emas mahar sebagian di awal, menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberlakuan pengembalian dan pembayaran emas mahar jika terjadi pembatalan pertunangan dan menganalisis implikasi pengembalian dan pembayaran emas mahar dalam tradisi pertunangan masyarakat Kecamatan Jaya terhadap ‘urf. Kajian ini dilakukanv di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan menggunakan field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan juga menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberlakuan pengembalian dan pembayaran emas mahar jika terjadi pembatalan pertunangan dalam tradisi masyarakat Kecamatan Jaya yaitu: perilaku yang tidak baik dari salah satu pihak, salah satu pihak berkhianat, terjadi pernikahan dengan pihak lain, melewati batas waktu yang telah ditentukan, salah seorang meninggal dunia, dan konflik keluarga. Konsekuensi dalam tradisi pertunangan masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan menerapkan pengembalian dan pembayaran emas mahar bagi yang membatalkan pertunangan tergolong ke dalam ‘urf fasid, sebab tradisi ini menjadikan mahar sebagai denda bagi siapa saja yang membatalkan pertunangannya.

Item Type: Other
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Soraya Devy
Date Deposited: 20 Feb 2023 04:46
Last Modified: 20 Feb 2023 04:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26751

Actions (login required)

View Item
View Item