Jual Beli Durian Dengan Sistem Tebesen Di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (Studi Konsep Gharar)

Nila Wati, 180102048 (2023) Jual Beli Durian Dengan Sistem Tebesen Di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (Studi Konsep Gharar). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Jual Beli Durian Dengan Sistem Tebesen Di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (Studi Konsep Gharar)] Text (Jual Beli Durian Dengan Sistem Tebesen Di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (Studi Konsep Gharar))
Nila Wati, 180102048, FSH, HES, 082299883497.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Jual beli adalah transaksi saling menukar harta atau proses pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain secara sukarela yang dilakukan sesuai dengan hukum syariat. Masyarakat Kecamatan Pining melakukan transaksi jual beli buah durian dengan sistem tebesen. Sistem tebesen menurut masyarakat Pining adalah jual beli dengan membeli keseluruhan hasil panen yang ada di pohon durian dimana kondisi buah duriannya sudah siap panen atau matang dan penentuan harganya dihitung berdasarkan perkiraan. Hukum transaksi jual beli buah durian dengan sistem tebesen ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat ada yang menganggap sah, namun ada juga yang menggap transaksi tersebut tidak sah. Keraguan ini lah yang menjadi dasar penelitian ini dibuat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli buah durian dengan sistem tebesen di Kecamatan Pining, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah (konsep gharar) terhadap praktik jual beli buah durian dengan sistem tebesen di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Data yang ada pada penelitian ini diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi yang dianalisa dengan cara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa jual beli buah durian dengan sistem tebesen itu tidak termasuk kedalam gharar, dimana definisi gharar sendiri segala bentuk jual beli yang didalamnya terkandung jabalah (unsur ketidakjelasan) atau keraguan terhadap objek akad, dan ketidakjelasan itu dapat menimbulkan untung atau rugi. Jual beli buah durian dengan sistem tebesen tidak mengandung unsur gharar karena buah yang diperjual belikan sudah siap panen dan telah dirasa terlebih dahulu oleh pembeli sehingga dapat diketahui kualitas serta kuantitasnya, transaksi jual beli ini juga tidak mengandung atau menimbulkan kemudharatan bagi para pihak baik penjual maupun pembeli, dikarenakan para pihak sudah saling sepakat dan saling ridha serta saling memaklumi jika terdapat selisih hasil karena memang penaksiran sudah dilakukan oleh penjual yang profesional dan kemungkinan ada buah yang rusak atau busuk juga sudah diperhitungkan, dan hasil penaksiran juga sudah disetujui oleh para pihak yang bersangkutan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nila Wati Nila
Date Deposited: 14 Feb 2023 02:12
Last Modified: 14 Feb 2023 02:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26771

Actions (login required)

View Item
View Item