Pemikiran Ibnu Hazm Al- Zahiri dan Ibnu Qayyim Al- Jauziyyah tentang Hukum Alat Musik

Abizar, 140103033 (2020) Pemikiran Ibnu Hazm Al- Zahiri dan Ibnu Qayyim Al- Jauziyyah tentang Hukum Alat Musik. Other thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pemikiran Ibnu Hazm Al- Zahiri dan Ibnu Qayyim Al- Jauziyyah tentang Hukum Alat Musik] Text (Pemikiran Ibnu Hazm Al- Zahiri dan Ibnu Qayyim Al- Jauziyyah tentang Hukum Alat Musik)
Abizar, 140103033, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Para ulama berbeda pandangan tentang alat musik. Ada sebagian ulama mengharaman secara mutlak, dan ada pula yang membolehkan tetapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Fokus kajian ini diarahkan pada pendapat Pemikiran Ibn Hazm Al- Zahiri dan Ibn Qayyim Al-Jauzi. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pendapat Ibn Hazm Al- Zahiri dan Ibn Kayyim Al-Jauzi tentang hukum alat musik?, dan bagaimana dalil dan metode istinbat huum yang digunakan Ibn Hazm Al- Zahiri dan Ibn Qayyim Al-Jauzi. Pendekatan penelitian ini yang kualitatif, data-data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisis-normatif. Adapun jenis penelitian adalah library research, data yang terkumpul dianalisis dengan metode komperatif-analisis normatif. Hasil penelitian bahwa menurut Ibn Hazm, hukum alat musik boleh dengan syarat tidak digunakan untuk hal yang maksiat. Sedangkan menurut Ibn Qayyim, alat musik nyanyian seperti gitar, biola, ukulele, kecapi, harb guitar, sasando, banjo, tamburin, dan termasuk duff (rebana) semuanya haram. Adapun dalil Ibn Hazm berpijak pada ketiadaan dalil yang secara khusus mengharamkan alat-alat musik. Ibnu Hazm menolak dalil-dalil hadist yang menyebutkan tentang keharaman nyanyian dan musik, diantaranya Ibn Hazm menolak hadist riwayat Al-Bukhari yang menyebutan tentang keharaman alat musik atau disebut dengan ma’azif karena hadist tersebut dha’if. Metode istinbat yang digunakan Ibn Hazm adalah istinbat ta’lili atau penalaran dengan melihat ada tidanya illat hukum pada hukum alat musik. Metode istinbat ta’lili tampak saat ia mengurai dalil hadist riwayat Al-Bukhari. Illat hukum yang ada pada alat musik ialah ada tidaknya unsur maksiat atau tidak. Sementara itu dalil yang dipakai Ibnu Qayyim Al-Jauzi mengacu pada QS. Luqman [31] ayat 6, hadist riwayat Al-Bukhari dan Al-Turmuzi. Larangan Menggunakan pada hadist tersebut mengacu pada semua jenis alat musik. Metode yang digunakan Ibn Qayyim adalah metode istinbat bayani, yaitu satu bentu penalaran yang sering dikembangkan oleh para ulama dengan melihat pada kaidah-kaidah kebahasaan. Untuk metode bayani, tampak saat ia mengomentari beberapa lafaz Al-quran yang dikomentari tersebut yaitu “seperti tersebut pada QS Luqman [31] ayat 6. Makna lafaz “termasuk didalam nya adalah atau alat-alat musik.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Abizar Abizar
Date Deposited: 13 Feb 2023 02:35
Last Modified: 13 Feb 2023 02:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26777

Actions (login required)

View Item
View Item