Ketentuan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat

Saiful Hadi, 170106017 (2022) Ketentuan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Ketentuan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina] Text (Ketentuan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina)
Saiful Hadi, 170106017, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Ketentuan sanksi terhadap pelaku zina dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat memiliki karakteristik dan perbedaan dalam pemberian hukuman. Dalam KUHP sanksi pidana terhadap pelaku zina diberi hukuman penjara, sedangkan dalam Qanun Hukum Jinayat diberi hukuman cambuk. Zina dalam KUHP merupakan sebuah delik aduan yang mana suami atau istri dapat dihukum apabila salah satu keduanya merasa dirugikan atau ada pihak ketiga orang tua atua anak, sedangkan menurut Qanun Hukum Jinayat merupakan kejahatan hudud karena menyangkut dan melanggar hak Allah. Adapun yang menjadi masalah penelitian dalam skripsi ini adalah; Bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana zina dalam KUHP dan Qanun Hukum Jinayat, mengapa delik zina dalam KUHP disebut delik aduan dan dalam Qanun Hukum Jinayat sebagai kejahatan hudud. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang memiliki kaitan dengan norma yang diteliti. Pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana zina dalam KUHP diberi hukuman maksimal 9 bulan penjara karena produk hukum Hindia Belanda dan dalam KUHP terbaru diancam 1 tahun penjara, sedangkan Qanun Hukum Jinayat memberikan hukuman 100 (seratus) kali cambuk karena didasarkan pada Al-Quran surah An-Nur ayat 2. Zina dalam KUHP disebut sebagai delik aduan karena seorang suami atau istri tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan ataupun orang tua atau anak. sedangkan dalam Qanun Hukum Jinayat disebut sebagai kejahatan hudud karena melanggar hak Allah, kemudian jenis
‘Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Al-Quran dan Hadis atau dalam Qanun secara tegas. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa sanksi zina dalam KUHP tidak relevan lagi dengan kehidupan masyarakat Indonesia dan Pancasila yaitu sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Terhadap KUHP terbaru perlunya adanya kajian mendalam karena masih ada pasal-pasal yang kontraversial. Sedangkan sanksi zina dalam Qanun Hukum Jinayat belum sepenuhnya sesusai dan diterapkan berlandaskan syariat Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Saiful Saiful
Date Deposited: 14 Feb 2023 02:17
Last Modified: 14 Feb 2023 02:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26798

Actions (login required)

View Item
View Item