Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Asas Retroaktif (Analisis Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA)

Asmaul Husna, 180105005 (2023) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Asas Retroaktif (Analisis Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Asas Retroaktif (Analisis Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA)] Text (Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Asas Retroaktif (Analisis Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA))
Asmaul Husna, 180105005, FSH, HTN, 081265402403 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk ke dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat menggunakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun pemberhentian dengan tidak hormat baru terbit dan berlaku setelah Penggugat divonis bersalah dan selesai menjalankan hukuman 1 tahun penjara karena melakukan korupsi pada 27 September 2008, maka menurut Penggugat tindakan tergugat dalam memberhentikan penggugat dengan menggunakan peraturan yang berlaku surut (asas retroaktif). Sesuai dengan diatas, terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana mekanisme dan prosedur pemberhentian pegawai negeri sipil menurut Peraturan Perundang-undangan?, 2) Bagaimana penerapan Asas Retroaktif dalam Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA terkait Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil?. Metode peneltian yang digunakan adalah yuridis Normatif yang sajikan dalam bentuk deskriptif dengan analisis data yang penulis gunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan, pertama mekanisme dan prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat yang disebabkan karena meninggal, atas permintaan sendiri, atau karena melakukian tindak pidana jabatan/ yang ada hubungan mya dengan jabatan (Korupsi). Kedua penerapan Asas Retroaktif dalam Putusan Nomor 7/G/2020/PTUN.BNA terkait pemberhentian PNS, Salah satu aturan yang menjadi dasar pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat sebagai PNS baru terbit dan berlaku setelah Penggugat divonis bersalah dan selesai menjalankan hukuman, maka menurut Penggugat tindakan tergugat dalam memberhentikan penggugat dengan menggunakan peraturan yang berlaku surut (asas retroaktif) namun tindakan tergugat dalam memberhentikan penggugat bukan dengan peraturan yang berlaku surut (asas retroaktif) tetapi peraturannya berlaku dan saling berkaitan dengan peraturan sebelumnya bukan lahir peraturan yang baru. Sehingga pernyataan Penggugat dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Asmaul Husna
Date Deposited: 17 Feb 2023 02:41
Last Modified: 17 Feb 2023 02:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26893

Actions (login required)

View Item
View Item