Lembar peer Review Artikel Implementasi Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terhadap Karyawan (Studi Penelitian pada Sejahtera Swalayan dan Disnaker Abdya)

Soraya Devy, 2029016701 (2022) Lembar peer Review Artikel Implementasi Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terhadap Karyawan (Studi Penelitian pada Sejahtera Swalayan dan Disnaker Abdya). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Ini merupakan peer Review artikel dengan judul Implementasi Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terhadap Karyawan (Studi Penelitian pada Sejahtera Swalayan dan Disnaker Abdya)] Text (Ini merupakan peer Review artikel dengan judul Implementasi Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terhadap Karyawan (Studi Penelitian pada Sejahtera Swalayan dan Disnaker Abdya))
3_Implementasi Keputusan Gubernur Aceh.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (469kB)

Abstract

Kebijakan implementasi upah minimum Provinsi (UMP) merupakan kebijakan yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan di Indonesia, termasuk semua perusahaan di Kabupaten Aceh Barat daya. Pemberian upah minimum merupakan suatu hal yang paling penting dalam hubungan kerja karena sangat berdampak pada kesejahteraan para pekerja. Pada kenyataanya dari hasil penelitian penulis, kebijakan penetapan gaji karyawan Sejahtera Swalayan Abdya belum sepenuhnya terlaksanakan, hal ini disebabkan oleh pihak perusahaan yang belum mampu menerapkan keseluruhan amanat dan ketentuan yang terdapat pada diktum Kepgub Aceh tersebut secara maksimal. Secara faktual, belum terdapat relevansi antara Keputusan Gubernur Aceh dengan apa yang pihak perusahaan terapkan dalam manajemen kerja pada Sejahtera Swalayan dan para karyawan yang berkerja pada perusahaan tersebut. Adapun proses pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Abdya mengenai pelaksanaan Kepgub terhadap karyawan Sejahtera Swalayan Abdya dilakukan dengan tiga tahapan. Pertama, upaya pembinaan (preventif educatif) yang dilakukan dengan cara menyurati perusahaan dan melakukan sosisalisasi. Tahapan Kedua meliputi tindakan represif non yustisial, dalam tahapan ini Disnaker Abdya memberikan peringatan tertulis melalui nota pemeriksaan kepada pimpinan perusahaan apabila terjadi pelanggaran mengenai pengupahan. Dan tahapan ketiga meliputi tindakan represif yustisial yaitu Tindakan yang dilakukan sebagai alternatif terakhir dan dilakukan melalui lembaga pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan peraturan parundangundangan tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019 tentang Penetapan UMP Aceh, kemudian dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktek hukum dilapangan. Adapun data yang diperoleh dari penelitian ini melalui data kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan, setelah data diseleksi selanjutnya disimpulkan sehingga memperoleh jawaban permasalahan.

Item Type: Other
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Soraya Devy
Date Deposited: 20 Feb 2023 04:47
Last Modified: 20 Feb 2023 04:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26957

Actions (login required)

View Item
View Item