Pemanfaatan Barang Sitaan Bea Cukai Banda Aceh Menurut Permenkeu No. 78/Pmk.06/2014 ( Studi Penelitian Di Kantor Bea Cukai Banda Aceh)

M. Aziz Syahputra, 180106033 (2023) Pemanfaatan Barang Sitaan Bea Cukai Banda Aceh Menurut Permenkeu No. 78/Pmk.06/2014 ( Studi Penelitian Di Kantor Bea Cukai Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pemanfaatan Barang Sitaan Bea Cukai Banda Aceh Menurut Permenkeu No. 78/Pmk.06/2014 ( Studi Penelitian Di Kantor Bea Cukai Banda Aceh )] Text (Pemanfaatan Barang Sitaan Bea Cukai Banda Aceh Menurut Permenkeu No. 78/Pmk.06/2014 ( Studi Penelitian Di Kantor Bea Cukai Banda Aceh ))
M. Aziz Syahputra, 180106033, FSH, IH, 085270129694.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Secara normatif Barang yang disita oleh Pihak Bea Cukai pada umumnya bersifat ilegal, karena tidak terpenuhinya pembayaran Bea masuk dan Bea keluar, beserta tidak lengkapnya syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh importir dan eksportir. Tindakan terhadap barang ilegal pada umumnya adalah dimusnahkan apabila tidak memiliki dampak posistif terhadap masyarakat dan negara. Oleh sebab itu, penulis ingin meneliti lebih lanjut mengenai Pertama, bagaimana bentuk pemanfaatan terhadap objek sitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh? Kedua, bagaimana realisasi dan optimalisasi pemanfaatan terhadap objek sitaan? Ketiga, upaya apa saja yang dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh dalam melakukan pemanfaatan terhadap barang sitaan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis, yaitu data yang ditemukan di lapangan akan diuraikan oleh penulis dengan dideskripsikan dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh terhadap barang sitaan adalah dilakukan penjualan dimuka umum (lelang), hibah, pemusnahan serta penghapusan terhadap barang yang disita. Kedua, dalam realisasi dan optimalisasi, bea cukai mengalokasikan barang yang disita untuk dimanfaatkan oleh instansi atau lembaga pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, Bea cukai melakukan upaya transparansi terhadap barang sitaan, yaitu pemberitahuan melalui surat kabar atau media sosial, supaya masyarakat mengetahui kearah mana barang tegahan akan dialokasikan untuk memperoleh pemanfaatan. Dapat disimpulkan bahwa Bea Cukai melakukan pemanfaaan terhadap barang yang masih memiliki kualitas, sehingga dapat dimanfatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan umum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: M. Aziz Syahputra
Date Deposited: 21 Feb 2023 02:50
Last Modified: 21 Feb 2023 02:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/26984

Actions (login required)

View Item
View Item