Izin Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Perempuan Yang Meninggal Suami Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh)

Ahmad Jayadi, 160101076 (2023) Izin Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Perempuan Yang Meninggal Suami Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Izin Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Perempuan  Yang Meninggal Suami Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh)] Text (Izin Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Perempuan Yang Meninggal Suami Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh))
Ahmad Jayadi, 160101076, FSH, HK, 082165690395.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Menurut PP Nomor 24 Tahun 1976, cuti ialah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti bagi perempuan dalam Islam maka hal ini mengacu tentang bagaimana seorang perempuan memiliki hak tentang cuti karena melahirkan terlebih lagi tentang posisi seorang perempua yang sedang dilanda musibah yaitu meninggal suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan izin cuti bagi ASN dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap izin cuti bagi perempuan ASN yang meninggal suami pada DPPKP. Jenis penelitian ini ialah lapangan (fieldresearch) dalam pelaksanaannya menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa Bentuk izin cuti bagi perempuan ASN di DPPKP yang meninggal suami tetap mengikuti peraturan pusat yaitu Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 yakni lama izin cuti yang diberikan menurut peraturan tersebut selama 1 bulan. Perempuan ASN di DPPKP memperoleh izin selama 40 hari dari BKPSDM Banda Aceh. Pandangan hukum Islam wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, wajib menjalani masa ‘iddah. Para Ulama kecuali Hasan al-Basri (642-728) telah sepakat bahwa wanita muslimah yang merdeka wajib ber’iddah jika ia ditinggal mati oleh suaminya. Kewajiban ‘iddah terdapat dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 234. Pada KHI pasal 153 Putus perkawinan karena ditinggal mati suaminya. UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 11 ayat (1) dan (2) dijelaskan‚ berlaku jangka waktu tunggu.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Izin Cuti ASN, Perempuan Meninggal Suami, Hukum Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ahmad Jayadi
Date Deposited: 27 Feb 2023 03:00
Last Modified: 27 Feb 2023 03:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27168

Actions (login required)

View Item
View Item