Hukum Cryptocurrency Sebagai Mata Uang (Studi Komparatif Antara Perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Darul Uloom Zakariyya Afrika Selatan)

Muklisinalahuddin, 170103018 (2022) Hukum Cryptocurrency Sebagai Mata Uang (Studi Komparatif Antara Perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Darul Uloom Zakariyya Afrika Selatan). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Mata Uang] Text (Mata Uang)
Muklisinalahuddin, 170103018, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Pesatnya penggunaan cryptocurrency dalam transaksi ekonomi di kalangan masyarakat saat ini mendapatkan perhatian serius dari kalangan ulama. Pendapat mereka pun beragam dalam menyikapi fenomena ini. Hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang hukum cryptocurrency sebagai mata uang (studi komparatif antara perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Darul Uloom Zakariyya Afrika Selatan). Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa hukum cryptocurrency sebagai mata uang menurut perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Darul Uloom Zakariyya Afrika Selatan? Bagaimana metode istinbāṭ hukum kedua lembaga terhadap hukum cryptocurrency sebagai mata uang? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian komparatif.. Adapun kesimpulan dari skeipsi ini adalah Hukum Criptocurrency sebagai mata uang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Sedangkan menurut Darul Uloom Zakariyya Afrika Selatan, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya boleh selama disetujui oleh otoritas pemerintah terkait di negara dan memenuhi empat syarat yaitu pertama, diperlakukan sebagai sesuatu yang berharga di antara orang-orang, kedua, diterima sebagai alat tukar oleh semua atau sekelompok orang yang substansial, ketiga merupakan alat ukuran umum dalam menilai sesuatu (common measure of value) dan keempat dapat berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account). Metode istinbāṭ hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan hukum cryptocurrency sebagai mata uang adalah dengan menggali sumber-sumber hukum Islam yang disepakati yaitu al-Quran, dan hadits tentang larangan gharar dalam muamalah. Selain itu juga menggunakan kaidah-kaidah fikih, pendapat-pendapat ulama, Kaidah fikih yang di gunakan adalah menolak kerusakan lebih utama dari mewujudkan maslahat metode istinbāṭ hukum Darul Uloom Zakariyya dalam menetapkan hukum cryptocurrency sebagai mata uang adalah kaidah fikih dan pendapat-pendapat ulama. Kaidah fikih ini menjelaskan dua kaidah yaitu adat dan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mukhlisinalahuddin Mukhlisin
Date Deposited: 02 Mar 2023 02:55
Last Modified: 02 Mar 2023 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27254

Actions (login required)

View Item
View Item