Fasakh Nikah Dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī

Fawwaz Bin Adenan, 140101103 (2023) Fasakh Nikah Dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Fasakh Nikah Dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī] Text (Fasakh Nikah Dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī)
Fawwaz Bin Adenan, 140101103, FSH, HK, 08163910148.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Perspektif Islam tentang pemutusan hubungan akad pernikahan biasa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk bisa dilakukan melalui konsep fasakh nikah atau membatalkan akad nikah. Para ulama dalam hal ini sepakat bahwa fasakh nikah boleh dilakukan oleh suami atau isteri. Keduanya sama-sama memiliki hak yang seimbang untuk memutuskan pernikahan melalui jalan fasakh nikah setelah ada sebab-sebab atau faktor yang mendahuluinya. Pendapat Imām al-Ghazālī terkait fasakh nikah cenderung lebih khas dibandingkan dengan ulama lain. Ia mencoba menghubungkan teori maṣlaḥah dengan kebolehan fasakh. Untuk itu, masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana pendapat Imām al-Ghazālī tentang faktor pembolehan fasakh nikah, bagaimana teori maṣlaḥah Imām al-Ghazālī tentang hukum fasakh nikah. Untuk menjawab persoalan tersebut, maka data-data yang dikumpulkan secara keseluruhan mengacu pada kepustakaan (library research). Metode yang digunakan ialan metode kualitatif, di mana data-data yang dapat dikumpulkan dari berbagai rujukan pokok akan dianalisis dengan cara deskriptif analisis. Setelah melakukan analisa mendalam terhadap fokus penelitian penulis dapat menyimpulkan dalam dua poin. (1) Menurut Imām al-Ghazālī, faktor yang dapat dijadikan sebab fasakh nikah enam sebab, yaitu aib atau cacat, penipuan, wanita sudah terbebas dari status budak, impotensi baik pada suami atau isteri, suami yang miskin dan tidak mampu memberikan nafkah, dan faktor pasangan yang hilang. Menurut Imām al-Ghazālī apabila faktor tersebut ada maka pihak suami atau isteri dapat memnfasakh pernikahannya. (2) Imām al-Ghazālī tampak memahami fasakh nikah sebagai peristiwa hukum yang dibolehkan sebab ada sisi maṣlaḥah. Teori maṣlaḥah pada fasakh nikah masuk ke dalam maṣlaḥah yang bersifat partikular atau tertentu, atau disebut juga maṣāliḥ al-juz‟iyyah. Fasakh nikah dibolehkan dalam Islam sebab mengandung sisi kemaslahatan, mengangkat mudarat dan kerusakan yang dapat timbul dari hubungan suami-isteri.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Fawwaz Bin Adenan
Date Deposited: 02 Mar 2023 03:13
Last Modified: 02 Mar 2023 03:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27264

Actions (login required)

View Item
View Item