Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Suami terhadap Istri (Analisis Putusan Hakim No. 36/Pid. Sus/2021/PN Ttn)

Evi Sartika, 180104080 (2023) Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Suami terhadap Istri (Analisis Putusan Hakim No. 36/Pid. Sus/2021/PN Ttn). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Suami terhadap Istri] Text (Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Suami terhadap Istri)
Evi Sartika, 180104080, FSH.HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan yang sangat serius yang dapat terjadi kepada siapa saja didalam sebuah keluarga baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam pertimbangan hakim nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Ttn, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari luka yang dialami oleh korban, yang mana luka tersebut adalah luka ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, bagaiamana penerapan pidana yang diberikan terhadap terdakwa dan bagaimana penyelesaaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Metode Penelitian pada skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, dan menggunakan pendekatan analisis deskriptif pada dokumen perkara pada putusan nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Ttn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini bersifat yuridis dan nonyuridis. Dengan segala pertimbangan dengan itu, ancaman pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu 8 bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara 3 bulan menjadi 5 bulan penjara. Adapun penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa secara formil telah memenuhi persyaratan. Adapun penerapan hukum materil dinilai tidak sesuai yaitu penggunaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana seharusnya menggunakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga ada korelasi antara penggunaan pasal dengan unsur pidana yang dilakukan. Hukuman yang diberikan terdapat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum Islam sama dengan KUHP yaitu diancam dengan uqubah ta’zir. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya harus diberikan hukuman karena merupakan bentuk jarimah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Evi Sartika Evi
Date Deposited: 09 Mar 2023 02:42
Last Modified: 09 Mar 2023 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27417

Actions (login required)

View Item
View Item