Legalitas Pembebasan Bersyarat Narapidana dan Anak di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam.

Almunadi, 160106094 (2023) Legalitas Pembebasan Bersyarat Narapidana dan Anak di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Legalitas Pembebasan Bersyarat Narapidana dan Anak di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam] Text (Legalitas Pembebasan Bersyarat Narapidana dan Anak di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam)
Almunadi, 160106094, FSH, IH, 082260924712.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemayarakatan menyatakan bahwa pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana dengan pidana umum, tetapi juga diberikan kepada tindak pidana Khusus. Namun dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Umum dimana yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Adapun Rumusan Masalah dalam Skripsi ini yaitu pertama bagaimana legalitas pembebasan bersyarat narapidana dan anak di masa pandemi covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak, kedua bagaimana proses pembebasan bersyarat narapidana dan anak ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Dalam penulisan ini mengunakan metode kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif/doktrinal. Melalui pendekatan perundang-undangan. Sedangkan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari teknik kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa: pertama Pembebasan Bersyarat yang dilakukan di Lapas/LPKA telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tersebut. Kedua, bahwa untuk menjalankan proses Pembebasan Bersyarat di masa covid-19 dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Sehingga narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan Kepmenkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 hanya diberikan kepada narapidana kasus umum dan narkotika di bawah 5 tahun penjara. Sementara dalam Hukum Islam Pembebasan Bersyarat dapat dianalogikan ke dalam Ta’zir, qishash dan diyat

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembebasan, Narapidana, Anak, Pandemi Covid
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Al Munadi Munadi
Date Deposited: 16 Mar 2023 02:18
Last Modified: 16 Mar 2023 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27557

Actions (login required)

View Item
View Item