Pedoman Hakim dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019

Putri Ramadhani, 160101093 (2022) Pedoman Hakim dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Dispensasi Kawin] Text (Dispensasi Kawin)
Putri Ramadhani, 160101093, FSH, HK, 085206161291.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pasal 15 huruf (d) disebutkan bahwa memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin dapat meminta rekomendasi dari priskolog atau Dokter/Bidan Perkerja Sosial Professional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlinduangan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD). Namun kenyataannya implementasi putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/Ms.Bna, Hakim mengabulkan permohonan pengajuan dispensasi kawin oleh pemohon tanpa memenuhi syarat yang telah disebutkan dalam pasal 15 pada huruf (d). Selain itu di masyarakat juga masih terjadi kepada orang tua yang menikahkan anaknya belum mencapai umur yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tanpa adanya surat rekomendasi dari dokter, padahal sangat penting bagi kesehatan reproduksi pada calon mempelai perempuan. Adapun pertanyaan dalam penelitian skripsi ini adalah yang pertama dispensasi kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin terhadap wanita di bawah umur, dan kedua pertimbangan hakim mahkamah syar’iyah Banda Aceh dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap wanita dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa dispensasi kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah bahwa permohonan tersebut dapat diajukan bagi mereka yang belum berumur sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang No. 1 Tahun 1974. Dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin tanpa memenuhi syarat yang telah diatur dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 pada pasal 15 huruf d karena syarat tersebut merupakan syarat pendukung, hal tersebut dapat dilihat dari usia pemohon karena kekhawatiran yang terjadi pada reproduksi perempuan karena masih di bawah umur.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Putri Ramadhani Putri
Date Deposited: 16 Mar 2023 02:32
Last Modified: 16 Mar 2023 02:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27561

Actions (login required)

View Item
View Item