Kewenangan Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat (Studi Kasus Di Kecamatan Kute Panang)

Yunita Femilyana, 180104015 (2023) Kewenangan Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat (Studi Kasus Di Kecamatan Kute Panang). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Kewenangan Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat (Studi Kasus Di Kecamatan Kute Panang)] Text (Kewenangan Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat (Studi Kasus Di Kecamatan Kute Panang))
Yunita Femilyana, 180104015, FSH, HPI, 082240646846.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB)

Abstract

Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat diatur jenis-jenis perselisihan perkara yang penyelesaianya dapat diselesaikan oleh lembaga adat yang dilakukan secara bertahap, salah satunya adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adanya lembaga adat memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan jalan yang lebih mudah, sesuia dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Namun dalam praktiknya, masyarakat justru lebih memilih menyelesaikan perkara KDRT melalui mekanisme peradilan pidana. Terkait hal tersebut pertanyaan peneliti dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan lembaga adat dalam penyelesaian kasus KDRT menurut hukum adat di Kecamatan Kute Panang dan bagaimana efektivitas penyelesaian kasus KDRT di Kecamatan Kute Panang menurut hukum adat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan menggunakan data lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan kasus KDRT diatur dalam beberapa Qanun-Qanun adat salah satunya adalah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang sistematikan penyelesaian kasus adat yang diselesaikan secara bertahap. Selain Qanun Aceh Kecamatan Kute Panang memiliki Qanun khusus terkait kewenangan kampung diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung. Mengenai efektivitas penyelesaian kasus KDRT di Kecamatan Kute Panang menurut hukum adat belum berhasil menjalankan mekanismes peradilan adat. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah Qanun-Qanun terkait KDRT belum digunakan dengan maksimal bahkan ada yang belum menggunakan. Nampaknya lembaga adat di kecamatan Kute panang belum memahami kewenangannya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Yunita Femilyana
Date Deposited: 16 Mar 2023 02:51
Last Modified: 16 Mar 2023 02:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27562

Actions (login required)

View Item
View Item