Analisis Praktik Gala Umong di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Menurut Mazhab Syāfi‘ī

Mandar Mahendra, 180102104 (2023) Analisis Praktik Gala Umong di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Menurut Mazhab Syāfi‘ī. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Praktik Gala Umong di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Menurut Mazhab Syāfi‘ī] Text (Analisis Praktik Gala Umong di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Menurut Mazhab Syāfi‘ī)
Mandar Mahendra.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Dalam praktik gadai syarat mengikatnya akad gadai harus dipegang barang jaminannya oleh murtahin, maka pemegangan atas barang jaminan tersebut tidak dapat dilakukan jika barang jaminan itu masih terkait dengan hak orang lain seperti berserikat. Seperti praktik gala umong yang terjadi di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya. Dalam mazhab Syāfi‘ī dikatakan boleh seseorang menggadaikan satu bagian dari beberapa bagian objek gadai secara musya’ (berserikat) yang tidak dibagikan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik gala umong yang masih milik bersama di Kecamatan Seunagan Timur dan bagaimana perspektif mazhab Syāfi‘ī terhadap gala umong yang masih milik bersama di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian berupa metode deskriptif-analisis. Hasil dari penelitian ini antara lain; Pertama, Praktik gala umong yang masih milik bersama yang dilakukan oleh masyarkat Kecamatan Seunagan Timur dari kasus yang peneliti temukan adalah gadai pada bagian harta warisan yang belum dibagikan atas kepemilikan dari beberapa orang, yang digadaikan kepada kerabat keluarga dengan menyerahkan barang gadai yang diketahui ukurannya. Kedua, menurut pendapat mazhab Syāfi‘ī terkait praktik gala umong yang masih milik bersama di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya itu diperbolehkan hukumnya, dikarenakan bagian sawah yang digadaikan itu diketahui ukurannya maka dengan itu barang gadai dapat dipegang oleh murtahin dalam mazhab Syāfi‘ī dijelaskakan tidak apa-apa apabila seseorang menggadaikan harta yang berserikat serta tidak dibagikan jika semua itu diketahui dengan jelas dan yang ia gadaikan juga diketahui secara jelas adapun pemegangan (penguasaan) barang gadai itu luas maknanya, pemegangan bisa dilakukan pada harta yang terpisah maupun pada harta yang bagian diketahui yang terhimpun pada keseluruhannya, tidak berbeda antara jual-beli dengan gadai, bentuk pemegangan pada jual-beli dianggap sama pada pemegangan dalam gadai. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa gala umong yang masih milik bersama itu boleh menurut mazhab Syāfi‘ī bila objek yang digadaikan diketahui ukurannya secara jelas.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mandar Mahendra Mandar
Date Deposited: 20 Mar 2023 02:48
Last Modified: 20 Mar 2023 02:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27648

Actions (login required)

View Item
View Item